Dana Rp 19,7 Triliun Diguyur ke 5 BUMN
Pemerintah resmi akan mengguyurkan dana penyelamatan bagi lima Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dana ini akan mengalir dengan cara BUMN tersebut menerbitkan surat utang lalu dibeli oleh pemerintah atau berupa investasi langsung. Nantinya, surat utang itu bisa dikonversi menjadi kepemilikan saham ataupun tidak. Begitu juga dengan investasi langsung, bisa berupa investasi langsung yang bisa dikonversi ke pemilikan saham maupun tidak.
Penyaluran dana bagi BUMN ini merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020. Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 19,7 triliun bagi lima BUMN. Adapun tata cara investasi dalam rangka penyelamatan BUMN ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK/ 06/2020 tentang Investasi Pemerintah dalam Rangka Program PEN yang berlaku mulai 2 September 2020.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menjelaskan, pemberian investasi pemerintah kepada lima BUMN ini bertujuan membantu modal kerja perusahaan yang terkena dampak pandemi virus korona Covid-19. Contohnya PT Garuda Indonesia dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang terganggu bisnisnya karena pandemi. “Penerimaan mereka anjlok sehingga membutuhkan modal kerja untuk bisa menjalankan tugas-tugas mereka melayani publik”, kata Isa beberapa waktu lalu.
Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Meirijal Nur Sabtu (5/9) menambahkan, Menteri Keuangan akan menugaskan BUMN atau Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan seperti PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) atau yang lain untuk melaksanakan investasi pemerintah ini.Postingan Terkait
Penetrasi Asuransi Swasta Masih Meluas
Pemerintah akan Menjaga Laju Invetasi Asing
Mengawasi Langkah Strategis Danantara
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023