UMKM dan Ormas di Daerah Berhak untuk Mengelola Tambang
DPR resmi mengesahkan RUU tentang perubahan keempat atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam sidang paripurna. Revisi yang ditetapkan, antara lain, prioritas pengelolaan tambang untuk pelaku usaha kecil hingga hak kerja sama dengan perguruan tinggi. Sidang paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Adies Kadir di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2) berlangsung 30 menit sejak pukul 10.00. DPR mengesahkan RUU Minerba seusai mendengarkan laporan dari Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Ahmad Doli Kurnia Tandjung dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Adies melaporkan, delapan fraksi menyatakan sikap menerima dan menyetujui RUU Minerba tersebut untuk ditetapkan menjadi UU. Fraksi tersebut adalah Golkar, Gerindra, PKB, Demokrat, PAN, Partai Nasdem, PKS, dan PDI-P. Seusai sidang paripurna, Bahlil mengatakan, pengesahan revisi RUU Minerba menjadi UU Minerba kali ini menitikberatkan pemberian hak kepada masyarakat mengelola tambang demi kesejahteraan bersama, sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945. ”Sekarang UMKM dan koperasi itu bisa mendapatkan IUP (izin usaha pertambangan) dengan skala prioritas, artinya tidak mesti mengikuti tender murni. Demikian juga organisasi kemasyarakatan keagamaan. Kita tahu bahwa peran daripada organisasi kemasyarakatan keagamaan dari sebelum Indonesia merdeka dalam mempertahankan kemerdekaan ini sangat luar biasa,” tuturnya. (Yoga)
Postingan Terkait
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Danantara Gencar Himpun Pendanaan
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023