;

Manuver BUMN di Bawah Payung Hukum Anyar Masih Menjadi Teka-teki

Ekonomi Yoga 06 Feb 2025 Kompas
Manuver BUMN di Bawah Payung Hukum Anyar Masih Menjadi Teka-teki
Langkah kejar tayang legislator untuk ”menyempurnakan” payung hukum yang diyakini bisa menopang gerak lincah perusahaan negara sebagai katalisator pertumbuhan ekonomi membuahkan hasil. Perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara atau BUMN telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (4/2/2025). Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN ini sebenarnya sudah bergulir di DPR sejak 2016. Namun, beleid ini baru ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR pada rapat paripurna 3 Oktober 2023. Lebih dari setahun tak ada pergerakan nasib atas RUU ini, sampai akhirnya di awal tahun 2025, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto bergerak menindaklanjuti rancangan payung hukum. Dimulainya babak ini ditandai dengan disodorkannya Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU BUMN oleh Kementerian BUMN kepada DPR.

Setelah itu, semua berjalan mulus bebas hambatan. Panitia Kerja (Panja) DPR untuk RUU BUMN segera menggelar rapat dengar pendapat umum bersama sejumlah pakar untuk pembahasan RUU BUMN, Kamis (30/1/2025). Dua hari berselang, pada Sabtu, berlangsung Rapat Kerja Tingkat I Komisi VI DPR dari pukul 16.00 hingga 16.50 WIB. Dalam rapat ini, Panja RUU BUMN sepakat membawa beleid ke dalam agenda Rapat Tingkat II Paripurna DPR. Para legislator menyetujui 11 DIM perubahan serta 2.382 DIM tetap atau sama dengan UU BUMN sebelumnya. Persetujuan DPR atas revisi UU BUMN membuat waktu peluncuran Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), yang sempat terkatung lebih dari tiga bulan lamanya, semakin dekat. Merujuk DIM RUU BUMN, pendirian Danantara menjadi pokok materi utama dalam revisi UU BUMN di samping beberapa pokok materi lainnya. Sayangnya, timbul tanda tanya soal manuver BUMN di bawah Danantara dari sisi pengambilan keputusan akhir.

Pengamat BUMN dari Datanesia Institute, Herry Gunawan, mengatakan, Danantara masih memberikan ruang signifikan terhadap tanggung jawab menteri untuk membuat keputusan. Tugas Menteri BUMN Merujuk pada DIM RUU BUMN, tugas dan peran Menteri BUMN dalam rancangan beleid itu diatur dalam Pasal 3B. Pasal itu menjelaskan bahwa nantinya menteri bertugas untuk menetapkan kebijakan, pengaturan, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN. Selain itu, menteri memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan, pengaturan dan pengawasan terhadap Badan. ”Keistimewaan ini membuat secara fundamental BUMN tidak akan mengalami perubahan, yakni sulit dipisahkan dari aroma politik,” ujarnya, dihubungi Rabu (5/2/2025). Herry menyatakan, semula kehadiran Danantara yang dipimpin oleh kepala badan setingkat menteri dan bertanggung jawab langsung kepada presiden diharapkan dapat mengubah pola yang sebelumnya telah berjalan di tubuh BUMN. (Yoga)

Tags :
#BUMN
Download Aplikasi Labirin :