;

DPR dan Pemerintah Percepat Revisi UU BUMN

DPR dan Pemerintah Percepat Revisi UU BUMN
Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN telah mencapai tahap akhir dan rencananya akan disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI pada Selasa (4/2). Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa pembahasan telah melibatkan berbagai pihak dan tidak ada alasan untuk menunda pengesahannya.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Adi, menekankan bahwa revisi UU BUMN memiliki urgensi tinggi untuk memperkuat BUMN dan perekonomian nasional, sehingga pengambilan keputusan dilakukan dengan cepat, bahkan pada hari libur. Sementara itu, Ketua Panitia Kerja RUU BUMN, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), menjelaskan bahwa daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam RUU ini telah dibahas dengan total 2.411 item, di mana sebagian besar telah disetujui pada 31 Januari 2025.

Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), yang bertujuan mengoptimalkan pengelolaan dividen BUMN. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, berharap bahwa dengan revisi ini, BUMN bisa menjadi motor penggerak industri berbasis sumber daya alam, termasuk nikel, bauksit, dan tembaga.

Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia, Toto Pranoto, menilai bahwa pembentukan BPI Danantara akan meningkatkan daya saing BUMN, terutama di kancah internasional. Menurutnya, jika BUMN masih dikelola dalam birokrasi kementerian, maka ekspansinya akan terhambat.
Download Aplikasi Labirin :