Persyaratannya jadi Pengecer atau Warung Bisa Jual LPG 3
03 Feb 2025
Tempo
Mulai 1 Februari 2025, liquefied petroleum gas (LPG) atau Elpiji subsidi 3 kilogram tidak lagi bisa dijual oleh pengecer atau warung kelontong biasa. Gas LPG tersebut kini hanya dijual di pangkalan resmi Pertamina dengan harga yang lebih terjangkau, yakni sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyampaikan bahwa kebijakan ini dilakukan untuk menjaga ketersediaan pasokan gas melon serta memastikan harga jualnya tetap sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
“Kalau pengecer menjadi pangkalan, justru mata rantai untuk mereka lebih pendek. Layer tambahan itu (pengecer), itu yang kami hindari,” ucap Yuliot saat ditemui di kantornya, Jumat, 31 Januari 2025, seperti dikutip dari Antara. Meski begitu, pengecer dapat tetap menjual gas LPG 3 kilogram apabila mendaftar sebagai pangkalan resmi ke Pertamina. Oleh karena itu, Yuliot menyampaikan bahwa pengecer gas elpiji wajib mendaftarkan diri untuk menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina. “Yang pengecer itu kami jadikan pangkalan per 1 Februari,” kata dia. Lantas, bagaimana cara pengecer atau warung bisa jual LPG 3 kilogram? Berikut rangkuman informasi selengkapnya. Melansir dari laman resmi Pertamina, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi seseorang apabila ingin menjadi pangkalan resmi LPG 3 kilogram. Dokumen tersebut mencakup bukti kepemilikan lahan, dokumen legalitas usaha, dan dokumen pendukung berupa referensi dari bank maupun persetujuan lingkungan.
Adapun beberapa dokumen yang dibutuhkan ketika mendaftar, di antaranya KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, bukti saldo rekening, akta pendirian badan usaha, fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada), serta fotokopi bukti kerja sama dengan PT Pertamina (jika ada). Selain itu, beberapa dokumen lain yang dibutuhkan adalah surat referensi bank, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) untuk badan hukum, izin gangguan dan/atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Pendaftar juga diharuskan melampirkan susunan pengurus beserta jumlah karyawan, daftar pangkalan dan outlet LPG 3 kg beserta perjanjian kontraknya, serta surat pernyataan bermaterai yang berisi komitmen untuk membiayai penyediaan sarana dan fasilitas agen elpiji serta mematuhi peraturan yang berlaku. Pangkalan resmi LPG 3 kg diwajibkan memiliki papan identitas yang menandakan status mereka sebagai agen resmi Pertamina. Seluruh kegiatan operasional pangkalan juga harus mematuhi prosedur yang telah ditetapkan oleh PT Pertamina. (Yetede)
Tags :
#Kebijakan PemerintahPostingan Terkait
Kemungkinan Pemerintah Membuka Opsi Impor Gas
20 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023