Tiga Juta Benih Diekspor di Tengah Kesulitan Pembudidaya
Dalam kurun waktu tiga bulan sejak pemerintah menerbitkan kebijakan ekspor benih bening lobster diekspor. Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster Kementerian Kelautan dan Perikanan, Andreau Misanta menyebutkan, jumlah benih lobster yang sudah diekspor mencapai 3.180.000 ekor disebut hampir mencapai Rp. 8 miliar. Ekspor benih lobster diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 12/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Syclla spp), dan Ranjungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia yang ditetapkan 4 Mei 2020. Regulasi ini menggantikan Permen-KP No. 56/2016 yang melarang penangkapan ekspor benih lobster. Dalam Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap No. 48/2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Benih Bening Lobster diatur, proporsi jumlah benih bening lobster yang dapat diekspor maksimal 30 persen dari kuota tangkap, sedangkan 70 persen untuk budidaya.
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusian Abdul Halim menilai, sejak awal Permen-KP No. 12/2020 tidak didasarkan kajian dan pelaksanaannya melanggar ketentuan. Penetapan volume benih bening lobster yang di ekspor tidak mencerminkan volume lobster yang dibudidayakan. Faktanya, pembudidaya lobster lokal saat ini mengalami kesulitan untuk mendapatkan benih lobster. Ketua Himpunan Pembudidaya Ikan Laut Indonesia (Hipilindo) Effendy Wong menilai, ekspor benih bening lobster dalam skala besar tidak sejalan dengan mandat dan komitmen pemerintah untuk mengembangkan budidaya lobster di Tanah Air. Effendy menambahkan, “Indonesia hanya akan menjadi penjual benih dengan harga murah, sedangkan budidaya lobster di dalam negeri gagal berkembang,” katanya.
Jumlah keramba jaring apung (KJA) kerapu dan lobster yang masih aktif di Indonesia saat ini hanya berkisar 10.000 unit. Daya rata-rata tebar benih 300 ekor per KJA ukuran 3 meter x 3 meter sehingga kapasitas benih lobster yang mampu dibudidayakan hanya 3 juta ekor setahun.Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) merilis Hasil Bathsul Masail Lembaga Bahtsul Masail PBNU Nomor 06/2020 tentang Kebijakan Ekspor Benih Lobster. PBNU meminta ekspor benih bening lobster di hentikan, dan meminta Pemerintah untuk memprioritaskan pembudidaya lobster dalam negeri.Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan Slamet Soebjakto mengakui, banyaknya keluhan mengenai harga benih lobster yang mahal. Pihaknya berjanji akan menelusuri penyebab nya dengan meminta keterangan dari eksportir dan nelayan.
Postingan Terkait
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023