;

Perjalan Dinas : Manfaat Tak Sebanding dengan Risiko

03 Aug 2020 Kompas, 3 Agustus 2020
Perjalan Dinas : Manfaat Tak Sebanding dengan Risiko

Pemerintah mencabut larangan perjalanan dinas bagi aparatur sipil negara ke luar daerah. Pencabutan larangan tersebut melalui surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 64 Tahun 2020 tanggal 13 Juli 2020. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran bahwa perjalanan dinas itu justru berisiko terhadap pemulihan ekonomi berkelanjutan. Selain itu, masih ada pilihan untuk menggerakan perekonomian ketimbang memaksakan perjalanan dinas ASN.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng berpendapat bahwa kebijakan perjalanan dinas diperkirakan tidak akan menggerakan ekonomi lokal. Sebab uang hanya akan berputar di daerah tujuan wisata atau pusat pemerintahan seperti Jakarta, Surabaya, Makassar dan Bali. Perjalanan dinas juga hanya menguntungkan perusahaan besar di sektor penerbangan dan pariwisata.

Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi Deddy Herlambang menyebutkan bahwa perjalanan dinas ASN keluar kota tidak signifikan meningkatkan gairah bisnis trasportasi. Sebaliknya, dampak positifnya tidak sebanding dengan risiko kesehatan berupa penularan Covid-19. 

Download Aplikasi Labirin :