Tiket Pesawat Domestik Natal-Tahun Baru Turun
Pemerintah resmi menurunkan harga tiket pesawat 10 % untuk penerbangan domestik selama 16 hari, yakni dari Kamis (19/12/2024) hingga Jumat (3/1/2025). Konsumen dapat menghemat Rp 157.500 per tiket. Selasa (26/11) Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono bersama Menhub, Dudy Purwagandhi mengumumkan penurunan harga tiket pesawat tersebut. ”Kita harapkan bisa menjadi kabar baik buat masyarakat yang juga punya keluarga, ingin liburan di akhir tahun. Mudah-mudahan ini juga bisa menggerakkan sektor ekonomi kreatif kita,” ujar Agus. Pemerintah optimistis kebijakan ini akan berdampak positif untuk jangka panjang, terutama dalam menggerakkan sektor ekonomi kreatif. Harapannya, konsumsi domestik dapat terdongkrak pada akhir 2024.
Jubir Kemenhub, Elba Damhuri, Rabu (27/11) mengatakan, harga tiket diturunkan setelah ada pemotongan terhadap sejumlah elemen penentu harga tiket pesawat, seperti biaya kebandarudaraan, avtur, dan fuel surcharge (biaya tambahan fluktuasi bahan bakar). Pemerintah menetapkan penurunan fuel surcharge untuk pesawat jet, dari 8 % menjadi 2 %. Hal serupa diterapkan pada pesawat propeler atau baling-baling yang akan mendapat diskon 5 % sehingga biayanya menjadi 20 %. Ada pula pemotongan biaya pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) serta layanan jasa pendaratan pesawat, layanan jasa penempatan pesawat, dan layananjasa penyimpanan pesawat (PJP4U). Tiap komponen tersebut akan di- potong 50 %. Harga avtur yang mendapat pemotongan hanya tersebar di 19 bandara.
Selain pemangkasan komponen fuel surcharge serta PJP2U dan PJP4U, biaya avtur juga akan dikenai diskon 5,3 % dibanding November. Intervensi-intervensi ini dapat menekan harga tiket pesawat hingga 9,9 %. Dampak kebijakan ini akan dirasakan semua kategori penumpang, mulai dari layanan penuh (full service) hingga layanan sederhana (no frills). Estimasi penghematan secara keseluruhan mencapai Rp 472,5 miliar selama periode liburan Natal dan Tahun Baru 2025. Skema ini tertuang dalam Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No KP 250 DJPU Tahun 2024, berlaku untuk pemesanan tiket penerbangan mulai Senin (25/11). (Yoga)
Postingan Terkait
Menakar Daya Tahan Momentum Elektrifikasi
Prospek Perbaikan Ekonomi di Paruh Kedua Tahun
Kebijakan Diskon Tiket Transportasi
RI Kembangkan Industri Pesawat Amfibi
Lonjakan Harga Komoditas Panaskan Pasar
Waspadai Dampak Perang pada Anggaran Negara
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023