Presiden Prabowo Minta Ada Titik Temu Dan Keseimbangan soal UMP
Presiden Prabowo meminta supaya ada titik keseimbangan antara harapan meningkatkan penghasilan dari buruh dan aspirasi pengusaha agar memperhatikan daya saing usaha. Hal ini menjadi arahan Presiden dalam rapat tertutup dengan Menaker, Yassierli dan Menteri Hukum, Supratma Andi Agtas, Senin (25/11). Yassierli menyampaikan kemajuan penyusunan upah minimum provinsi. ”UMP ini, filosofisnya kita harus bisa menyeimbangkan bagaimana kita meningkatkan penghasilan dari buruh dengan tetap memperhatikan daya saing usaha,” ujarnya kepada wartawan seusai rapat. Semestinya, UMP ditetapkan 21 November. Namun, jadwal ini sudah terlewat. Selain itu, menurut Yassierli, tahun ini kondisinya berbeda karena ada putusan MK terkait uji materi UU Cipta Kerja.
”Tunggu saja, saya punya target akhir bulan ini. Ya, paling lambat, awal bulan depan, ya. Semoga akhir bulan ini Permenaker tentang Upah Minimum bisa keluar,” tuturnya. Pemerintah, lanjutnya, akan mengikuti putusan MK. Setelahnya, formula yang pas akan dirumuskan. Apalagi, sudah ada masukan dari serikat pekerja dan dari pengusaha. Serikat pekerja dan pengusaha beda pendapat mengenai draf Permenaker terkait pengupahan. Permenaker itu, antara lain, mengatur upah minimum padat karya dan upah minimum pada industri padat modal.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Senin (25/11), di Jakarta, mengatakan, dalam draf Permenaker terkait pengupahan yang dia terima, muncul substansi upah minimum padat karya dan upah minimum industri padat modal. Jika draf ini benar, pembagian dua kategori kenaikan upah minimum itu melanggar putusan MK atas uji materi UU Cipta Kerja. Putusan MK hanya mengatakan kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu dengan memperhatikan proporsional kebutuhan hidup layak. KSPI yang dia pimpin bersama Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Andi Gani menolak substansi seperti itu. (Yoga)
Postingan Terkait
Mencontoh Negara Lain Melindungi Pekerja Gig
Kemenaker Siaga Hadapi Gelombang PHK
Perllindungan terhadap Semua Pekerja
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023