Pelanggaran Pada Angkutan Umum Jelang Nataru
Dalam rangka meningkatkan aspek keselamatan pada angkutan umum saat Angkutan Natal dan Tahun Baru 2024-2025, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaksanakan kegiatan ramp check terhadap (inspeksi keselamatan) Bus Angkutan Kota Antar Provinso (AKAP) dan Pariwisata. hasilnya, masih ditemukan sebanyak 34 kendaraan yang tidak memenui unsur administrasi dan teknis yaitu berupa Kartu Pengawas (KPS) maupun status uji berkala kendaraan yang sudah habis masa berlakunya. Direktorat Jenderal Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Ernita Titis Dewi mengatakan, kendaraan tidak memenuhi teknis adminsitrasi di tandai dengan tempelan sticker. "Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan adminstrasi dilarang untuk operasional dan diberikan penempelan sticker tilang berwarna merah di kaca depan kendaraan," ucapnya. Ernita menjelaskan, upaya tersebut dilakukan dalam rangka menciptakan keselamatan menyambut momen liburan Nataru. Di sisi lain regulator angkutan darat ini akan menindak tegas PO Bus uang tidak berizin dan tidak layak jalan. (Yetede)
Tags :
#TransportasiPostingan Terkait
Menakar Daya Tahan Momentum Elektrifikasi
09 Feb 2026
RI Kembangkan Industri Pesawat Amfibi
28 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023