;

Prioritaskan Segmen Mikro

07 Nov 2024 Kompas
Prioritaskan Segmen Mikro

Pelaku UMKM mengharapkan kebijakan hapus tagih kredit dapat menyasar pelaku usaha yang kesulitan mengangsur, terutama segmen mikro. Di sisi lain, perbankan menunggu salinan peraturan pemerintah agar kebijakan itu dapat dilaksanakan dengan baik. Presiden Prabowo telah menandatangani PP No 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM, Selasa (5/11). Penghapusan piutang UMKM dilakukan terutama di bidang pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya, seperti mode, kuliner, dan industri kreatif. Secara khusus, penghapusan piutang UMKM itu ditujukan bagi Bank BUMN dengan catatan telah dihapusbukukan karena dalam rentang 10 tahun tidak memiliki kemampuan membayar.

Kebijakan ini akan menyasar sekitar 1 juta debitor dengan ketentuan piutang bagi badan usaha maksimal Rp 500 juta dan perseorangan maksimal Rp 300 juta. Total piutang yang akan dihapustagihkan diperkirakan mencapai Rp 10 triliun. Ketua Umum Asosiasi IUMKM Indonesia Hermawati Setyorini mengatakan, para pelaku UMKM menyambut baik kebijakan itu. Namun, program baru itu dikhawatirkan hanya akan dimanfaatkan segelintir pelaku usaha. ”Dengan jumlahnya yang terbatas, peluang untuk memanfaatkan kebijakan itu justru bukan kepada pelaku usaha mikro, melainkan pengusaha kecil dan menengah,” kata Hermawati.

Menurut Hermawati, kelonggaran berupa fasilitas hapus tagih dibutuhkan oleh para pelaku usaha segmen mikro. Sebab, mereka sedang terseok-seok karena turunnya daya beli masyarakat dan naiknya ongkos produksi sehingga sulit membayar cicilan. Merujuk data Statistik Sistem Keuangan Indonesia, outstanding kredit UMKM oleh perbankan umum nasional per Agustus 2024 mencapai Rp 1.478 triliun, terdiri atas segmen mikro Rp 667,57 triliun, segmen kecil Rp 475,89 triliun, dan segmen menengah Rp 335,22 triliun. Rasio kredit macet atau non-performing loan (NPL) segmen mikro sebesar 3,25 %, segmen kecil 4,39 % dan segmen menengah 5,18 %. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :