;

Pemerintah segela keluarkan aturan baru UMP menyesuaikan keputusan MK

06 Nov 2024 Kompas
Pemerintah segela keluarkan aturan baru UMP menyesuaikan keputusan MK

Pemerintah akan mengeluarkan peraturan baru terkait penetapan upah minimum tahun 2025 pasca putusan MK terhadap UU Cipta Kerja. Isi Permenaker teranyar itu akan menyesuaikan hasil putusan MK mengenai pengaturan pengupahan. Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, pemerintah menghormati dan akan mengikuti putusan MK terkait UU Cipta Kerja, karena itu, menjelang tenggat penetapan upah minimum provinsi (UMP) pada 21 November 2024 dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 30 November 2024, pemerintah akan mengeluarkan aturan baru terkait pengupahan. Regulasi baru dalam bentuk permenaker itu pada prinsipnya akan mengikuti isi putusan MK terkait pengupahan.

Meski tidak mengelaborasi poin-poin perubahan dalam skema baru penghitungan upah minimum itu, Airlangga mengatakan, salah satu poin di dalamnya adalah menjadikan komponen kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai dasar penetapan upah minimum, sesuai dengan bunyi putusan MK. ”Kami akan melaksanakan keputusan itu dengan penetapan UMP yang memperhitungkan KHL. Ini sudah diformulasikan dan diharapkan dalam 1-2 hari ini Kemenaker sudah bisa mengeluarkan permenaker,” kata Airlangga dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (5/11). (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :