Tugas Negara, BI Sah Ikut Menanggung Biaya Korona
DPR resmi menyetujui atas bagi beban (burden sharing) antara pemerintah dengan Bank Indonesia dalam pembiayaan penaganan pandemi korona. Pembagian beban ini menjadi kekhawatiran investor atas ancaman inflasi kedepan serta efeknya bagi independensi bank sentral lantaran terlampau jauh ikut menanggung beban negara. Menteri Keuangan, Sri Mulyani mencoba menepis kekhawatiran itu dengan menegaskan bahwa skema bagi beban hanya akan berlaku di tahun 2020 saja. Menkeu berjanji, pemerintah Bersama BI akan tetap menjaga independensi sesuai fungsi dan tugas serta melakukan kebijakan burden sharing secara transparan. Pembagian beban dilakukan atas penerbitan surat utang dan suku bunga surat utang untuk mendanai pandemi, utamanya untuk kebutuhan layanan public (public goods) dan kebutuhan non public goods dengan pandanaan Rp 903,46 Triliun. Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memastikan burden sharing ini tidak akan membebani neraca keuangan bank sentral. Selain itu, beliau juga memastikan kesepakatan burden sharing dengan pemerintah tidak akan mempengaruhi BI dalam merumuskan dan merespon kebijakan moneter kedepan.
Tags :
#Kebijakan PemerintahPostingan Terkait
KB Bank Raih Fasilitas Pinjaman Rp 3 Triliun
Anggaran 2025 Terancam Membengkak
Kopdes Merahputih mendapat dukungan Bank Mandiri
Perang Global Picu Lonjakan Utang
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023