;

Tugas Negara, BI Sah Ikut Menanggung Biaya Korona

10 Jul 2020 Kontan, 7 Juli 2020
Tugas Negara, BI Sah Ikut Menanggung Biaya Korona

DPR resmi menyetujui atas bagi beban (burden sharing) antara pemerintah dengan Bank Indonesia dalam pembiayaan penaganan pandemi korona. Pembagian beban ini menjadi kekhawatiran investor atas ancaman inflasi kedepan serta efeknya bagi independensi bank sentral lantaran terlampau jauh ikut menanggung beban negara. Menteri Keuangan, Sri Mulyani mencoba menepis kekhawatiran itu dengan menegaskan bahwa skema bagi beban hanya akan berlaku di tahun 2020 saja. Menkeu berjanji, pemerintah Bersama BI akan tetap menjaga independensi sesuai fungsi dan tugas serta melakukan kebijakan burden sharing secara transparan. Pembagian beban dilakukan atas penerbitan surat utang dan suku bunga surat utang untuk mendanai pandemi, utamanya untuk kebutuhan layanan public (public goods) dan kebutuhan non public goods dengan pandanaan Rp 903,46 Triliun. Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memastikan burden sharing ini tidak akan membebani neraca keuangan bank sentral. Selain itu, beliau juga memastikan kesepakatan burden sharing dengan pemerintah tidak akan mempengaruhi BI dalam merumuskan dan merespon kebijakan moneter kedepan.


Download Aplikasi Labirin :