;

Pemerintah Menutup Mata pada Gig Economy

Pemerintah Menutup Mata pada Gig Economy
FENOMENA gig economy (ekonomi serabutan) banyak disebut tengah menjadi tren ketenagakerjaan di banyak negara, termasuk Indonesia. Dalam fenomena ini, perusahaan cenderung memilih untuk merekrut pekerja lepas atau independen ketimbang karyawan tetap. Jenis pekerjaan serabutan atau paruh waktu itu makin luas dengan adanya platform digital.  Pada prinsipnya, gig economy adalah sistem pasar tenaga kerja yang memungkinkan perusahaan merekrut pekerja secara sementara atau kontrak jangka pendek. Pekerja dalam konsep ekonomi serabutan ini tidak terikat dengan kontrak permanen dan tidak bekerja secara konvensional, seperti bekerja di kantor dari pagi hingga sore dan mendapatkan gaji bulanan. Contoh pekerjaan yang termasuk dalam gig economy adalah pekerja lepas (freelancer), kontraktor independen, tenaga kerja berbasis proyek, kreator konten, seniman, dan lain-lain.

Konsep ekonomi serabutan sebenarnya sudah digagas sejak lama. Hadirnya inovasi platform digital mengakselerasi pertumbuhan ekonomi serabutan dan terus merambah berbagai sektor ketenagakerjaan, lalu menjungkirbalikkan peraturan ketenagakerjaan yang telah ada. Gig economy merupakan hasrat liar rezim fleksibilitas ketenagakerjaan. Ironisnya, dalam menghadapi fenomena ekonomi serabutan ini, pemerintah menutup telinga dan menghibur diri. Pemerintah menganggap jumlah pekerja serabutan atau gig worker di negeri ini tidak banyak dan sudah ada peraturan yang mengakui keberadaannya. Besaran persentase pekerja serabutan di Indonesia, berdasarkan penelitian kami, tidak jauh berbeda dengan estimasi pekerja serabutan penuh waktu di Amerika Serikat, Eropa, dan Inggris yang berada di angka 0,5-5 persen dari angkatan kerja. Namun jumlah ini diprediksi cepat meningkat jika makin banyak perusahaan yang memakai platform digital dalam operasinya. (Yetede)
Tags :
#Ekonomi
Download Aplikasi Labirin :