Kembalinya Anggito
Sosok Anggito Abimanyu yang ditunjuk Presiden terpilih Prabowo Subianto sebagai Wakil Menteri Keuangan III sudah tidak asing di dunia ekonomi. Selain dikenal sebagai ekonom dari Universitas Gadjah Mada, ia juga pernah berkiprah di Kementerian Keuangan. Bahkan, pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Anggito pernah hampir menjadi wakil menteri keuangan. Penunjukan Anggito sebagai Wamenkeu III terungkap saat ekonom tersebut dipanggil oleh Prabowo Subianto ke kediamannya di Jalan Kertanegara VI, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024), bersamaan dengan figur calon wakil menteri lainnya. Sebelumnya, nama Anggito sempat beredar sebagai calon pemimpin Badan Penerimaan Negara (BPN), lembaga baru yang direncanakan akan dibentuk di bawah pemerintahan Prabowo. BPN adalah institusi hasil pemecahan Kementerian Keuangan yang khusus mengurusi penerimaan negara, dari pajak, bea dan cukai, sampai non pajak.
Namun, tiga hari menjelang Prabowo dilantik sebagai presiden ke-8 RI alias pada 20 Oktober 2024 mendatang, kepastian berdirinya BPN masih menggantung, bahkan dicurigai batal. Alih-alih menjadi Kepala BPN, Anggito ditunjuk menjadi Wamenkeu III, bersama Suahasil Nazara dan Thomas Djiwandono yang sebelumnya menjabat Wamenkeu I dan II. Ketiganya akan bertugas sebagai ”trio wamenkeu”, mendampingi Sri Mulyani yang diminta Prabowo kembali menjadi Menteri Keuangan. ”Kami ini 3 in 1, bertugas membantu kelancaran tugas Menkeu, salah satunya optimalisasi penerimaan negara,” kata Anggito seusai dipanggil Prabowo, Selasa. ”Pulang” ke Kemenkeu Penunjukan Anggito itu sekaligus ”memulangkan” Anggito ke lingkungan Kementerian Keuangan. Sebelumnya, pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Anggito pernah menjabat sebagai Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan untuk waktu yang lama, selama periode 2003-2010.
Ia bahkan hampir menjadi wakil menteri keuangan pada era SBY, tepatnya pada 2010. Namun, pelantikannya batal dan ditunda di ”detik-detik terakhir” akibat masalah kelengkapan administrasi, hanya beberapa jam sebelum upacara pelantikan di Istana Negara digelar. Mengutip arsip pemberitaan Kompas sepanjang Januari 2010, Anggito batal dilantik sebagai Wamenkeu karena ia tidak berstatus pejabat karier tingkat eselon IA di Kemenkeu. Selain Anggito, ada juga Fahmi Idris yang batal dilantik sebagai Wakil Menteri Kesehatan. Anggito, yang kala itu masih menjabat Kepala BKF di Kemenkeu, masih berstatus eselon IB. Sementara itu, Pasal 70 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara saat itu menyebutkan, wakil menteri mesti berstatus pejabat karier, yakni pegawai negeri yang telah menduduki jabatan struktural eselon IA. Pemerintahan SBY sempat mendapat kritik yang cukup luas dari publik akibat kejadian itu. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023