;

Industri Alat Kesehatan dalam Negeri Mengalami Pertumbuhan Pesat Pascapandemi

Industri Alat Kesehatan dalam Negeri Mengalami Pertumbuhan Pesat Pascapandemi
Industri alat kesehatan dalam negeri mengalami pertumbuhan pesat pasca pandemi. Jumlah perusahaan di sektor ini meningkat secara signifikan. Untuk menjaga momentum tersebut, diperlukan dukungan berkelanjutan dari pemerintah melalui regulasi yang mendorong belanja dan penggunaan produk dalam negeri. Mengutip data Kementerian Perindustrian, jumlah perusahaan industri alat kesehatan (alkes) dalam negeri pada 2019 sebanyak 150 perusahaan. Adapun pada Juni 2024 jumlah industri alat kesehatan mencapai 1.199 perusahaan. Ketua I Asosiasi Produsen Alat Kesehatan Indonesia (Aspaki) Erwin Hermanto menjelaskan, lonjakan jumlah perusahaan alat kesehatan terjadi mulai 2020. Saat itu, masyarakat membutuhkan banyak sekali alat kesehatan untuk penanggulangan pandemi Covid-19.

Akhirnya, banyak industri sektor lain yang ikut memproduksi alat kesehatan. ”Kebutuhan pasar sangat tinggi saat itu. Jadi, semua bergerak memproduksi alat kesehatan,” ujar Erwin, dihubungi pada Selasa (15/10/2024). Ia menambahkan, industri alat kesehatan kian tumbuh pesat setelah keluarnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha, Mikro, Kecil, dan Koperasi dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Inpres No 2/2022 itu, menurut Erwin, menjadi sinyal keberpihakan pada industri alat kesehatan dalam negeri. Sebab, di dalamnya terdapat instruksi supaya alat kesehatan dalam negeri bisa jadi substitusi impor Industri alat kesehatan dalam negeri tidak hanya mampu menjadi substitusi impor, tetapi juga bisa menembus ekspor.

Stetoskop produk lokal sudah menembus pasar ekspor Amerika Serikat dan kasur rumah sakit diekspor ke Jepang dan Afrika. Selain itu, industri lokal alat kesehatan dalam negeri juga sudah bisa menciptakan alat kesehatan berteknologi tinggi, seperti alat digital untuk diagnostik. Erwin menjelaskan, sebelum muncul Inpres No 2/2022, impor alat kesehatan mendominasi hingga sekitar 92 persen dari total pasar industri alat kesehatan. Pada 2023, produksi alat kesehatan dalam negeri beranjak naik dengan pesat hingga 50 persen. Artinya, setelah inpres itu keluar, belanja alat kesehatan oleh dokter dan rumah sakit secara signifikan menggunakan produk dalam negeri. ”Harapannya, di pemerintah berikutnya, keberpihakan ini bisa dilanjutkan. Harapannya ada kontinuitas dan kesinambungan dalam penerapan relasi percepatan penggunaan produk dalam negeri," ujar Erwin. (Yoga)
Download Aplikasi Labirin :