Prioritaskan Kesejahteraan Hakim
Para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia berharap presiden terpilihPrabowo Subianto memenuhi komitmennya untuk menaikkan kesejahteraan hakim sebagai prioritas dalam 100 hari pertama masa pemerintahannya. Peningkatan kesejahteraan hakim diyakini sebagai salah satu jalan untuk menjaga integritas hakim serta mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan terbebas dari pengaruh apa pun.
Ribuan hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) akan mengakhiri aksi cuti bersama pada
Jumat (11/10/2024). Sejak memulai gerakan cuti bersama pada 7 Oktober lalu, perwakilan SHI telah bertemu dengan sejumlah pihak, salah satunya presiden terpilihPrabowo Subianto. Dalam komunikasi melalui telepon itu, Prabowo menyampaikan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan hakim.
”Kami yakin presiden terpilih, Bapak Prabowo, akan menaikkan gaji dan tunjangan hakim,” kata salah satu juru bicara SHI, Adji Prakoso, saat berkunjung ke Redaksi Harian Kompas, Jakarta, Kamis (10/10). Adji yang merupakan hakim di Pengadilan Negeri Sampang, Jawa Timur, itu berkunjung dengan didampingi sejumlah ha-
kim dari sejumlah daerah, mulai dari Lampung, Jambi, hingga Aceh. Adji menuturkan, keresahan para hakim atas situasi kesejahteraan yang masih jauh dari memadai dibicarakan sejak tahun 2023. Awalnya, hal tersebut dibahas di dalam grup juru bicara pengadilan. Para hakim kemudian membuat paguyuban bernama SHI untuk
memperjuangkan kesejahteraan hakim yang mencakup gaji, tunjangan hakim, rumah dinas, fasilitas kesehatan, jaminan keamanan, dan fasilitas lainnya meminta setidaknya ada kenaikan tunjangan hakim sebesar 142 persen dari yang diterima hakim pada saat ini.
Angka tersebut dihitung penjumlahan dari inflasi terjadi tiap tahun sejak 2012. ”Kami sebenarnya malu Pak,
hakim sebagai silent corps, tapi, kok, kayak gini, tiap 10 tahun kita datang lagi sampaikan seperti ini. Teriak- teriak lagi di luar. Seakan hakim tidak ada kewibawaan. Tetapi, kami sudah terdesak. Kalau enggak begini, runtuh juga,” kata Adji. Bukan pertama kali Aksi hakim menuntut kesejahteraan bukan pertama kali ini terjadi. Sepuluh tahun sebelumnya, aksi serupa digaungkan sehingga pada akhirnya pemerintah mengeluarkan Pera-
turan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim. Pada tahun itu, pendapatan hakim memang mengalami kenaikan jumlah yang signifikan. Akan tetapi, tidak ada penyesuaian pendapatan dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023