;

Visa Bebas Khusus Pemegang Izin Tinggal Singapura

Visa Bebas Khusus Pemegang Izin Tinggal Singapura

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membebaskan visa kunjungan bagi warga negara asing pemegang izin tinggal di Singapura untuk melancong ke sejumlah wilayah di Kepulauan Riau. Hal ini diharapkan bisa mengungkit
kunjungan turis di provinsi perbatasan itu. Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-940.GR.01.01 Tahun 2024, pemegang izin tinggal (permanent resident) di Singapura dapat memanfaatkan fasilitas bebas visa kunjungan untuk tinggal paling lama selama empat hari. Layanan itu telah dibuka di delapan pelabuhan di Batam, Bintan, dan Karimun sejak Selasa (8/10/2024).
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menyatakan, tujuan kebijakan itu untuk menarik kedatangan wisatawan Singa pura ke Batam, Bintan, dan Karimun. Kepri yang memiliki sejumlah destinasi pariwisata potensial diharapkan dapat tumbuh menjadi salah satu destinasi utama pariwisata di Asia Tenggara.

”(Kebijakan) Ini akan semakin memudahkan mereka (pemegang izin tinggal Singapura) yang ingin menghabiskan akhir pekan atau short escape, seperti menikmati alam, wisata kuliner, atau berbelanja di Kepri,” kata Silmy lewat pernyataan tertulis pada 8 Oktober.
Pemegang izin tinggal adalah warga negara asing yang diberi status oleh Pemerintah Singapura untuk menetap di negara itu. Selain itu, ada warga negara asing yang bermukim di Singapura dengan memegang employment pass atau visa untuk tenaga kerja profesional dan student’s pass atau visa bagi siswa yang belajar di sana. Kepala Dinas Pariwisata Kepri Guntur Sakti mengatakan, Pemerintah Provinsi Kepri mengapresiasi terobosan kebijakan oleh Ditjen Imigrasi tersebut. Kebijakan bebas visa kunjungan bagi pemegang izin tinggal Singapura diyakini bakal mengungkit kunjungan turis secara signifikan. ”Kebijakan yang segmented, customized, dan localized ini amat menguntungkan bagi Kepri sebagai daerah strategis di perbatasan. Selain bisa
mengungkit pariwisata, semoga kebijakan ini bisa menggairahkan investasi dan ekonomi,” ujar Guntur, Rabu (9/10).

Jika ke depan kebijakan ini terbukti dapat mengungkit kunjungan turis secara signifikan, Guntur berharap Ditjen Imigrasi dapat memperluas cakupan bebas visa kunjungan. Kebijakan serupa idealnya juga bisa diterapkan bagi warga negara asing pemegang employment pass dan student’s pass di Singapura. ”Pemegang employment pass dan student’s pass jumlahnya juga banyak. Kalau mereka diberi kemudahan, maka kunjungan turis ke Kepri bakal meningkat. Itu harapan kami,” ucap Guntur. Saat berkunjung ke Kepri pada Januari 2024, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menargetkan provinsi ini dapat menarik 3 juta kunjungan turis. Angka itu dua kali lipat dari realisasi pada 2023 sebanyak 1,5 juta. Guntur menyebutkan hingga September 2024, kunjungan turis di Kepri masih di angka sekitar 1 juta. Menurut dia, hampir mustahil di sisa waktu tiga bulan ini bisa mengejar target yang diminta Sandiaga meskipun ada kebijakan baru bebas visa kunjungan bagi pe megang izin tinggal di Singapura. (Yoga)


Tags :
#Kebijakan
Download Aplikasi Labirin :