Bisnis Ilegal Jaringan Internet Mandiri RT/RW Net Marak
Dari awal tahun 2024 hingga sekarang, Kementerian Komunikasi dan Informatika berhasil mengungkap 111 pelaku usaha yang diduga menjalankan bisnis ilegal penggelaran jaringan internet mandiri berwujud RT/RW net. Dari jumlah itu, 51 pelaku usaha sudah terbukti melanggar. Meskipun angka pengungkapan kasus terus turun, bisnis ilegal ini masih marak terjadi. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Danny Suwardany menyampaikan temuan itu saat menghadiri diskusi ”Darurat RT/RW Net, Tanggung Jawab Siapa?”, Selasa (8/10/2024), di Jakarta. Menurut Danny, praktik bisnis ilegal penggelaran jaringan internet mandiri berwujud RT/RW net bukan fenomena baru. Fenomena ini berulang setiap tahun,tetapi modus dan lingkup area berubah.
Pada tahun 1998, praktik bisnis ilegal seperti itu pertama kali ditemukan dengan modus menarik jaringan internet secara mandiri dan ilegal di lingkup kos-kosan. Pada era 2000-an, RT/RW net ilegal jadi bisnis yang berkembang di lingkup perumahan skala RT/RW. Kemudian, pada tahun 2020 hingga sekarang, RT/RW net ilegal meluas sampai ke lingkup perumahan skala kecamatan dan kabupaten. Kemenkominfo, Danny melanjutkan,terus melakukan upaya pencegahan dan penegakan. Sebelum tahun 2019, penegakanyang dilakukankepada pelaku usaha jaringaninternet mandiri RT/RW net ilegal berupa hukum pengadilan. Dengan kata lain, pelaku yang terbukti bersalah benar-benar ditindak sampai tidak bisa membuka usaha lagi dan jaringan yang dikembangkan diputus.
Setelah keluar Peraturan Menkominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Jasa Telekomunikasi, pelaku usaha jaringan internet mandiri RT/RW net yang terbukti ilegal ditertibkan dengan diarahkan menjadi reseller perusahaan penyelenggara jasa internet (internet service provider/ISP) resmi. Caranya, mereka diminta mengurus pengajuan izin, bekerja sama dengan ISP resmi, menjual produk internet dengan memakai merek dagang ISP resmi. Kalau bandel, mereka dikenai ancaman penyitaan, hukuman 10 tahun penjara, dan denda Rp 1,5 miliar. Karena keluar Permenkominfo Nomor 13 Tahun 2019 itu,Danny mengklaim, jumlah pengungkapan pelaku usaha yang diduga memiliki bisnis ilegal jaringan internet mandiri RT/RW net semakin turun. Dia lantas memberikan gambaran. Pada tahun 2022, misalnya, temuan Kemenkominfo mencapai 228 pelaku usaha dengan 89 pelaku di antaranya terbukti melakukan pelanggaran dan telah ditertibkan. (Yoga)
Postingan Terkait
Kopdes Merahputih mendapat dukungan Bank Mandiri
26 Jun 2025
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
24 Jun 2025
UMKM Masih Rawan Hindari Kewajiban Pajak
23 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023