20 Regulasi Kosong
Perlindungan pekerja di platform digital diIndonesia masih lemah. Hal ini disebabkan belum adanya regulasi yang jelas dari pemerintah untuk melindungi mereka. Analis Indonesia Labour Institute, Rekson Silaban, akhir pekan lalu di Jakarta, mengatakan, sekurangnya terdapat 20 kekosongan regulasi perlindungan pekerja platform digital. Beberapa di antaranya tidak adanya definisi hukum yang jelas mengenai status pekerja. Kemudian, kekosongan hukum untuk mendefinisikan status aplikator sebagai perusahaan teknologi atau berdasarkan jenis layanan yang diberikan. Lalu, kekosongan regulasi terkait dengan ruang lingkup platform ekonomi untuk menentukan pengaturan berbasis lokasi dan laman, hubungan kerja, dan cara mengintegrasikan ekonomi platform ke struktur hubungan industrial.
Selanjutnya, kekosongan hukum terkait hak untuk berorganisasi dan berunding bersama, dasar penentuan biaya pendaftaran, jam kerja yang termasuk alokasi waktu saat menunggu pesanan, dan bentuk upah minimum. Ada juga kekosongan model manajemen kesehatan dan keselamatan kerja (K3), regulasi yang mewajibkan jaminan sosial, transparansi algoritma, sistem pengawasan ketenagakerjaan, persaingan tidak sehat dengan transportasi konvensional, serta koherensi kebijakan. Selain itu, ada ketiadaan regulasi tentang pembatasan jumlah kendaraan, mekanisme penyelesaian sengketa konsumen, penanganan masalah pekerjaan lintas batas, keamanan data penumpang dan pengemudi, serta perlindungan atas diskriminasi pekerjaan.
”Kalaupun ada, regulasi yang tersedia tidak mengenal sistem relasi kerja pada platform digital, status kerja mitra versus perusahaan platform, dan status penyedia teknologi versus pemberi kerja,” katanya. Dalam riset disertasinya mengenai kebijakan perlindungan kerja pekerja platform, Rekson menemukan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hanya mengatur tata cara kerja sama pengangkutan umum angkutan ojek daring dengan koperasi dan UMKM. Temuan lainnya, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat hanya menyebutkan hubungan antara perusahaan aplikasi dan pengemudi sebagai hubungan kemitraan. (Yoga)
Postingan Terkait
Mencontoh Negara Lain Melindungi Pekerja Gig
30 Jun 2025
Kemenaker Siaga Hadapi Gelombang PHK
25 Jun 2025
Perllindungan terhadap Semua Pekerja
24 Jun 2025
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
24 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023