Penerapan Jalan Berbayar Parsial
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga kini masih mematangkan kebijakan jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP) dengan sasaran penerapan bertahap pada kawasan dengan transportasi publik yang lengkap. ERP merupakan salah satu upaya mengurangi kemacetan Jakarta. Kebijakan ini mengatur penggunaan jalan pada kawasan tertentu agar tidak melampaui kapasitasnya. ”ERP masuk dalam blue-print (cetak biru) transportas Jakarta. ERP mungkin tidak diterapkan untuk sekian titik, tetapi ke depan bisa diterapkan di zona-zona yang memang transportasinya sudah cukup lengkap,” kata Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Selasa (17/9/2024). Zona dengan transportasi publik yang sudah lengkap antara lain kawasan Sudirman-Thamrin dan menyusul Lebak Bulus ke Ancol. Padakawasan pertama sudah tersedia Transjakarta, moda raya terpadu (MRT), kereta rel listrik (KRL), dan light rail transit (LRT) yang sudah terintegrasi.
Sementara untuk Lebak Bulus-Ancol masih menunggu rampungnya MRT fase 2 Bundaran HI-Ancol. Proyeknya terdiri dari fase 2A Bundaran HI-Kota dan fase 2B Kota-Ancol. "Itu mungkin bisa alternatif. Kebijakan tentang ERP diusulkan menjadi peraturan daerah. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik diusulkan pada 9 Mei 2022. Tahapan peraturan sudah sampai dalam program pembentukan peraturan daerah dan masih dalam pembahasan. Transportasi publik Pemprov DKI Jakarta juga membenahi atau meningkatkan layanan angkutan perkotaannya sesuai dengan kebutuhan warga. Hal ini terutama
perluasan cakupan layanan dan integrasi dengan wilayah aglomerasi Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. (Yoga)
Tags :
#TransportasiPostingan Terkait
Perjuangan Jakarta untuk Tumbuh 6% di 2026
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023