;

Korupsi Dana Desa Membayangi Upaya Penghapusan Kemiskinan

13 Sep 2024 Kompas
Korupsi Dana Desa Membayangi Upaya Penghapusan Kemiskinan

Ratusan triliun rupiah dana desa yang sudah digelontorkan 10 tahun terakhir perlu dipertanggungjawabkan secara transparan. Perilaku koruptif dan tata kelola yang buruk di tingkat desa membayangi upaya pembangunan desa dan penghapusan kemiskinan. Penelitian Article 33 yang mengevaluasi dampak dana desa dalam 10 tahun terakhir pada kesejahteraan masyarakat desa menunjukkan, secara umum dana desa berhasil mengurangi jumlah penduduk paling miskin di desa. Sejak dimulai tahun 2016 hingga tahun 2023, dana desa telah mengurangi 1,7 juta penduduk sangat miskin.

Sebagian dari mereka atau sekitar 1,2 juta orang mendekat naik ke garis kemiskinan dan sekitar 56.000 orang di antaranya juga sudah melewati garis kemiskinan. ”Penggunaan dana desa perlu menghindari adanya bias elite, di mana penerima manfaat terbesarnya justru mereka yang relatif lebih kaya. Seharusnya dana desa fokus digunakan pada kelompok paling miskin di desa itu,” kata peneliti Article 33 Indonesia, Yusuf Faisal Martak, di Jakarta, Kamis (12/9). Selain itu, perilaku korupsi di tingkat desa masih membayangi upaya pembangunan dan penghapusan kemiskinan.

KPK mencatat, sejak program itu dilaksanakan pada 2015, terjadi 851 kasus korupsi dana desa yang menjerat 973 koruptor, dengan setengahnya merupakan oknum kepala desa. Menurut Asisten Deputi Pemberdayaan Kawasan dan Mobilitas Spasial Kemenko PMK, Monalisa Herawati Rumayar, program pembinaan dan pemberdayaan masyarakat selalu menjadi prioritas terbawah program yang memakai dana desa. Uang dari pemerintah pusat itu justru lebih banyak digunakan untuk belanja yang tidak efisien. Padahal, hingga tahun 2024, pemerintah pusat sudah mengalokasikan dana desa sebesar Rp 69,85 triliun kepada 75.259 desa di seluruh Indonesia. Jumlah rata-rata dana desa per desa juga meningkat tiga kali lipat dibanding tahun awal. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :