Merger & Akuisisi di Industri Keuangan Non-Bank: Tren yang Dinanti
Industri asuransi, fintech lending, dan multifinance diprediksi akan mengalami tren merger dan akuisisi dalam beberapa tahun mendatang akibat kebijakan ekuitas minimum yang diterapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa beberapa perusahaan asuransi kesulitan memenuhi ketentuan modal yang akan diberlakukan pada 2026 dan 2028. Beberapa perusahaan bahkan mempertimbangkan untuk mengembalikan izin usahanya karena alasan efisiensi dan ketidakmampuan memenuhi persyaratan modal.
Abitani Taim, Ketua STIMRA, menyarankan perusahaan untuk menambah modal disetor, mencari investor baru, atau melakukan penggabungan perusahaan sebagai solusi untuk memenuhi persyaratan ekuitas. Sementara itu, Entjik S. Djafar, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), menyebut bahwa kendala regulasi OJK yang melarang platform P2P lending memiliki lebih dari satu platform menghambat aksi akuisisi di sektor fintech. Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital Celios, menambahkan bahwa penambahan modal di sektor ini juga menghadapi tantangan besar karena kesulitan mendapatkan investor strategis.
Selain itu, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, menilai bahwa tren merger dan akuisisi di sektor multifinance merupakan hal yang umum sebagai bagian dari strategi korporasi.
Postingan Terkait
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023