;

UU Cipta Kerja, Yang Kini Melempem

26 Aug 2024 Kompas
UU Cipta Kerja, Yang Kini Melempem

Empat tahun berlalu sejak pemerintah dan DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang. Di atas kertas, tujuan UU tersebut baik, yakni memperbaiki aspek perizinan berusaha agar menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja yang banyak. Sesuatu yang sangat dibutuhkan masyarakat di era bonus demografi ini. Namun, setelah empat tahun berlalu, UU yang dulunya digadang-gadang akan menjadi game changer atas kondisi ekonomi Indonesia, ternyata berakhir jauh dari ekspektasi. Kalangan pengusaha yang semestinya paling diuntungkan oleh UU Cipta Kerja bahkan ikut mengeluh. Pekan depan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) akan menggelar Raker dan Konsultasi Nasional (Rakerkonas) Ke 33 pada 28-30 Agustus 2024 di Surabaya. Agenda utamanya mengevaluasi penerapan UU Cipta Kerja karena ternyata regulasi itu belum banyak membantu perizinan berusaha di daerah.

Direktur Apindo Riset Institute Agung Pambudi mengatakan, dunia usaha masih menghadapi masalah klasik, yaitu kendala perizinan berusaha di daerah, meski dalam 10 tahun terakhir pemerintah telah melakukan sejumlah reformasi regulasi dan birokrasi, salah satunya melalui UU Cipta Kerja. Pengusaha di daerah mengeluh UU Cipta Kerja belum mampu menyederhanakan perizinan usaha. Bahkan, untuk beberapa aspek, UU Cipta Kerja semakin menambah rumit urusan perizinan. ”Kami masih berharap agar UU Cipta Kerja ini bisa menjadi game changer perubahan iklim investasi di Indonesia sesuai tujuan awalnya. Dibutuhkan perbaikan atas beberapa kasus yang justru lebih rumit pasca-UU Cipta Kerja,” kata Agung, Jumat (23/8). (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :