UU Cipta Kerja, Yang Kini Melempem
Empat tahun berlalu sejak pemerintah dan DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang. Di atas kertas, tujuan UU tersebut baik, yakni memperbaiki aspek perizinan berusaha agar menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja yang banyak. Sesuatu yang sangat dibutuhkan masyarakat di era bonus demografi ini. Namun, setelah empat tahun berlalu, UU yang dulunya digadang-gadang akan menjadi game changer atas kondisi ekonomi Indonesia, ternyata berakhir jauh dari ekspektasi. Kalangan pengusaha yang semestinya paling diuntungkan oleh UU Cipta Kerja bahkan ikut mengeluh. Pekan depan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) akan menggelar Raker dan Konsultasi Nasional (Rakerkonas) Ke 33 pada 28-30 Agustus 2024 di Surabaya. Agenda utamanya mengevaluasi penerapan UU Cipta Kerja karena ternyata regulasi itu belum banyak membantu perizinan berusaha di daerah.
Direktur Apindo Riset Institute Agung Pambudi mengatakan, dunia usaha masih menghadapi masalah klasik, yaitu kendala perizinan berusaha di daerah, meski dalam 10 tahun terakhir pemerintah telah melakukan sejumlah reformasi regulasi dan birokrasi, salah satunya melalui UU Cipta Kerja. Pengusaha di daerah mengeluh UU Cipta Kerja belum mampu menyederhanakan perizinan usaha. Bahkan, untuk beberapa aspek, UU Cipta Kerja semakin menambah rumit urusan perizinan. ”Kami masih berharap agar UU Cipta Kerja ini bisa menjadi game changer perubahan iklim investasi di Indonesia sesuai tujuan awalnya. Dibutuhkan perbaikan atas beberapa kasus yang justru lebih rumit pasca-UU Cipta Kerja,” kata Agung, Jumat (23/8). (Yoga)
Postingan Terkait
Ketahanan Investasi di Sektor Hulu Migas
Pemerintah akan Menjaga Laju Invetasi Asing
Ancaman Deindustrialisasi & Nasib Buruh
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023