Babak Lanjutan Akuisisi JN
Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menetapkan empat orang tersangka di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dalam kasus kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara. Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiar-to, mengatakan keempat tersangka tersebut berinisial IP, MYH, HMAC, dan A.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara. Tessa Mahardhika Sugiar-to, juru bicara KPK, mengungkapkan bahwa para tersangka terdiri dari tiga pejabat negara dan satu pihak swasta. Menanggapi hal ini, Sekretaris Perusahaan ASDP, Shelvy Arifin, menegaskan bahwa perusahaan akan bekerja sama dengan proses hukum dan terus menerapkan prinsip transparansi dan integritas.
Kasus ini berawal dari kebutuhan ASDP untuk menambah armada penyeberangan yang meningkat pesat, dan meskipun ada kasus hukum, ASDP tetap menjaga layanan penyeberangan di seluruh Nusantara. Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC, menjelaskan bahwa akuisisi Jembatan Nusantara berhasil meningkatkan pendapatan dan armada kapal, serta pangsa pasar ASDP.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023