Kenaikan Iuran JKN: Standar Baru Jaminan Sosial
Seiring dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengisyaratkan adanya penyesuaian iuran peserta jaminan kesehatan nasional (JKN). Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyebut bahwa penerapan KRIS kemungkinan akan menyebabkan kenaikan iuran, terutama ketika standar layanan meningkat.
Ghufron menjelaskan bahwa pembiayaan kesehatan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga melibatkan pihak swasta melalui skema Coordination of Benefit (CoB), di mana peserta JKN kelas II atau I dapat menggunakan asuransi tambahan untuk mendapatkan pelayanan VIP. Penyesuaian tarif KRIS masih menunggu evaluasi dan keputusan pemerintah, dengan iuran kelas III dipastikan tidak akan naik karena mayoritas pesertanya adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Selain itu, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menantang BPJS Kesehatan untuk memperluas cakupan kepesertaan JKN hingga 100% dari total populasi Indonesia. Ghufron menegaskan bahwa mencapai 100% kepesertaan tidaklah mudah karena demografi penduduk Indonesia yang sebagian besar berada di kategori "missing the middle," yakni bukan tergolong miskin tetapi juga tidak kaya, dan banyak yang merasa berat untuk menyisihkan uang untuk iuran BPJS Kesehatan.
Tags :
#KesehatanPostingan Terkait
Pemasaran Digital Rokok Menyasar Anak Muda
Aturan Baru Jadi Tantangan Industri
Perllindungan terhadap Semua Pekerja
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023