Akses Keadilan Bagi Warga Miskin
Akses keadilan bagi warga miskin tak hanya dihadapkan pada masalah keterbatasan anggaran, tapi juga jangkauan keadilan yang belum memadai akibat persebaran advokat yang tak kunjung merata. Untuk itu, dibutuhkan kolaborasi pemerintah pusat dan daerah hingga desa dalam mendanai bantuan hukum, termasuk melibatkan kepala desa sebagai hakim juru damai. Hingga kini, sejumlah LBH di Indonesia masih menghadapi problem pendanaan untuk membiayai bantuan hokum bagi warga tak mampu yang didampingi. Berdasar data Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, dana bantuan hukum dari pemerintah baru menjangkau 619 organisasi bantuan hokum yang sudah terverifikasi dan terakreditasi di 279 kabupaten/kota.
”Kalau advokat di wilayah itu nggak ada, paralegalnya nggak ada, ya sudah. Orang digebukin sampai mati, dirampas lahannya, pasrah saja,” kata Isnur. YLBHI memiliki jaringan 20 LBH di sejumlah kota. Hakim juru damai Pemerintah, menurut Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana, telah menjalankan sejumlah terobosan sebagai jalan keluar dari keterbatasan bantuan hukum. BPHN menjalin kerja sama dengan Kemendes PDTT merevitalisasi eksistensi kepala desa sebagai hakim juru damai desa atau nonlitigation peacemaker. Melalui kebijakan restorative justice, kepala desa dapat mengerem agar tidak semua masalah masuk ke peradilan. Kepala desa berperan mempertahankan kondisi stabil, tenteram, dan bila ada masalah tetap dalam skala yang masih bisa dikendalikan. Contohnya, kasus perceraian. diwacanakan agar hal tersebut diselesaikan di tingkat RT, RW atau kepala desa sebelum masuk ke pengadilan. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023