;

Sulitnya membela Orang Kecil

Sulitnya membela
Orang Kecil

Negara menjamin tersedianya pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan melalui LBH. Ironisnya, jaminan yang diatur UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum itu harus ikut ditanggung oleh pemberi bantuan hukum karena terbatasnya anggaran bantuan hukum dari negara. Berbelitnya prosedur untuk memperoleh anggaran negara membuat para pemberi bantuan hokum kerap kali harus membiayai dulu perkara kliennya. Heri Pramono, pengacara LBH Bandung, selalu nombok hingga Rp 20 juta untuk satu perkara yang ditangani, seperti dalam kasus kriminalisasi buruh di Kota Bandung. Kekurangan biaya kemudian ia coba penuhi dari menyisihkan honornya sebagai pembicara di berbagai seminar.

”Uang honor dari seminar saya pakai untuk biaya perkara klien,” ucapnya, pekan lalu. Heri harus nombok karena dana penanganan satu perkara litigasi yang disediakan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham terbatas Rp 8 juta. Dana itu untuk membiayai penyidikan, sidang tingkat pertama, hingga peninjauan kembali di MA. Padahal, biaya penanganan satu perkara bisa menghabiskan Rp 30 juta-Rp 50 juta karena sebagian besar untuk membiayai transportasi hingga honor saksi, mengingat klien yang didampingi adalah warga tidak mampu. Akibatnya, setahun, LBH Bandung hanya bisa menangani 9-11 perkara.

Padahal, mengacu data Pusat Informasi Kriminal Nasional Bareskrim Polri, selama 2023 terdapat 435.085 perkara kriminal dengan jumlah perkara terbanyak pencurian biasa hingga penipuan. Jika dirata-rata, terdapat sekitar 11.000 perkara di setiap provinsi. Tak heran, kehadiran layanan hukum gratis bagi warga miskin yang dijamin negara belum sepenuhnya dirasakan. Hal itu pun terpotret dari jajak pendapat Litbang Kompas, 22-24 Juli 2024, yakni enam dari 10 responden tidak mengetahui sama sekali ada bantuan hukum yang bisa diakses gratis. Dari empat responden lainnya, tiga di antaranya tidak tahu cara untuk mengaksesnya.

Bahkan, menurut Deolipa Yumara, advokat yang pernah mendampingi Richard Eliezer dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, hingga beberapa tahun lalu, ada banyak tersangka di kepolisian yang tak didampingi pengacara saat diperiksa. Untuk menjangkau pendanaan perkara warga miskin dari BPHN, Vazza Muyassir (28), pengacara di Yayasan LBH dan Kemanusiaan Duta Keadilan Indonesia (YLBHK-DKI) cabang Jakpus, mengaku, hal itu dilakukan dengan cara klaim. Setelah mendampingi klien, diajukan proposal kepada Kemenkumham dengan disertai dokumen yang lengkap. ”Namun, pencairan biaya hukum itu pun tidak bisa cepat,” ujar Vazza. (Yoga)


Tags :
#Hukum #Varia
Download Aplikasi Labirin :