Eksploitasi Anak, M Sebar Puluhan Ribu Konten Pornografi
Dalam kurun setahun, M (20) mentransmisikan dan menyebar 8.400 video dan 32.640 foto melalui akun Telegramnya untuk meraup pundi-pundi rupiah. Dari ribuan video tersebut, sebagian besar berisi konten pornografi anak. Saat ini, Indonesia menghadapi tantangan berat dalam memutus mata rantai eksploitasi seksual anak. Direktur Reskrimsus Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Subdirektorat IV Tindak Pidana Siber Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana penyebaran konten pornografi yang dilakukan seorang pria berinisial M yang tinggal di Bandung, Jabar, Jumat (26/7) lalu.
”Total konten pornografi pada Deflamingo Collection sejumlah 8.400 video dan 32.640 foto. Sebulan omzetnya Rp 5 juta-Rp 7 Juta. Sejak Oktober 2023, omzet berkisar Rp 10 juta-Rp 15 juta.Tersangka sudah melakukannya sejak Agustus 2023 hingga Juli,” ujar Ade, Selasa (30/7). Tersangka mendapat konten video dan foto dari media sosial. Ia mengunduh, disimpan di gawainya, lalu menjualnya melalui akun Telegram. M mengaku menjalankan aksinya sendirian. Namun, polisi masih menyelidiki terkait keterlibatan pihak lain atau jaringan lainnya.
”Terkait pengikutnya di Telegram juga sedang didalami, terutama pelanggan yang memesan atau membeli konten pornografi anak,” kata Ade. Pengungkapan kasus itu, berawal dari patrol siber di media sosial. Tim siber menemukan akun grup Telegram bernama Deflamingo Collection yang menawarkan, memperjualbelikan, mentransmisikan, dan menyebarkan video yang berisi muatan asusila atau pornografi. Setelah didalami lebih lanjut, akun tersebut juga menawarkan video-video pornografi anak. Di kanal Telegram Deflamingo Collection, ditemukan 23 jenis file dengan ribuan konten video dan foto pornografi.
Salah satu file yang bermuatan konten pornografi anak adalah loli. Tersangka M menawarkan paket bulanan seharga Rp 165.000 dan paket eceran seharga Rp 15.000 kepada pelanggannya.” Untuk menggaet para pelanggan, M terlebih dahulu mengiklankan k nten video bermuatan asusila atau pornografi melalui akun X, dulu Twitter, dengan nama @DeflamingoOfc. Saat ini akun itu sudah diblokir. Di akun X itu, M mengunggah pratinjau gambar dari video porno yang diiklankan dan memasang tautan untuk mengarahkan calon pembeli ke akun Telegram. Pembayaran paket tersebut menggunakan dompet digital. Member yang sudah berlangganan sebanyak 107 user, sedangkan member yang mengikuti channel Telegram milik tersangka sebanyak 25.000 user, kata Ade. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023