OJK Menambah Stimulus ke Sektor Perbankan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengeluarkan kebijakan lanjutan terkait relaksasi ketentuan di sektor perbankan. Tujuan beleid ini adalah memberikan ruang likuiditas dan permodalan perbankan lebih lebar. Sehingga stabilitas sektor keuangan tetap terjaga di tengah pelemahan ekonomi sebagai dampak pandemi virus korona (Covid-19). Pertama, sampai 31 Maret 2021 pemenuhan capital conservation buffer (CCB) dalam komponen modal 2,5% dari aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) bagi bank BUKU III dan BUKU IV ditiadakan untuk meringankan kewajiban pemenuhan rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR).
OJK juga menurunkan batas minimum pemenuhan liquidity coverage ratio (LCR) dan net stable funding ratio (NSFR) bagi BUKU III, BUKU IV serta bank asing menjadi 85% agar arus kas tetap sehat. Perbankan menyambut baik tambahan kebijakan ini termasuk Presiden Direktur Bank Central Asia (BCA), Jahja Setiaatmadja. Secara CAR BCA masih di atas 22,5%. LCR di level 290,2% dan NSFR 160,8%.
Direktur Tresuri dan Internasional Bank Mandiri, Darmawan Junaidi bilang, seluruh kebijakan tambahan bersifat preventif dan sesuai kebutuhan perbankan. Namun, anggapan berbeda muncul dari bank kecil. Direktur Bank Woori Saudara (BWS), Sadhana Priatmadja mengatakan, aturan ini tepat diberikan ke bank besar agar pasar pendanaan bank kecil tak terganggu.
Postingan Terkait
KB Bank Raih Fasilitas Pinjaman Rp 3 Triliun
Kopdes Merahputih mendapat dukungan Bank Mandiri
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Pinjaman Bank Kini Lebih Mahal daripada Obligasi
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023