32 Tambang Ilegal Tanah Uruk dan Pasir-Batu Ditindak
Pemerintah DI Yogyakarta menindak 32 lokasi pertambangan ilegal tanah uruk serta pasir dan batu. Penertiban karena pertambangan ilegal itu merusak lingkungan dan merugikan sejumlah pihak. Kadis Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (PUPESDM) DIY Anna Rina Herbranti mengatakan, berdasarkan pendataan, ada 32 lokasi tambang ilegal di DIY. Dari keseluruhan tambang ilegal itu, 12 tambang di wilayah darat dan 20 tambang di area sungai. Dari 32 lokasi tambang ilegal tersebut, 24 lokasi tambang telah diberikan berita acara dan surat imbauan penghentian kegiatan pertambangan. Rinciannya, 10 tambang di darat dan 14 tambang di sungai. ”Jenis yang ditambang rata-rata adalah tanah uruk dan sirtu (pasir dan batu),” kata Anna dalam konferensi pers, Senin (22/7) di Yogyakarta.
Terkait tambang ilegal itu, Dinas PUPESDM hanya berwenang mengidentifikasi, menyosialisasikan, serta memberi surat imbauan penghentian pertambangan. Penutupan tambang ilegal adalah kewenangan aparat penegak hokum (APH). ”Surat imbauan pasti kami tembuskan ke APH. Yang akan melakukan tindakan selanjutnya adalah APH,” ujarnya. Menurut Anna, jika ada pengelola tambang ilegal yang tidak mau menghentikan aktivitas setelah mendapat surat imbauan, Dinas PUPESDM DIY akan mendorong proses hukum oleh aparat penegak hukum. Pemda DIY tidak melarang pertambangan di provinsi tersebut. Namun, pengelola tambang harus mengurus izin sesuai dengan aturan yang berlaku.
Polda DIY telah melakukan proses hukum terhadap pertambangan ilegal tanah uruk di Desa Serut, Kabupaten Gunungkidul, DIY. Anna menyatakan, lokasi tambang ilegal itu merupakan bekas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) milik sebuah perusahaan. Sesuai UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, WIUP belum bisa digunakan sebagai dasar melakukan pertambangan. WIUP di lokasi itu diterbitkan pada Oktober 2023 dan berlaku enam bulan atau hingga April 2024. Setelah WIUP itu terbit, perusahaan pengelola tambang tersebut tidak mengurus perizinan lain. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023