Hargai Profesionalisme Dosen
Dosen tergolong profesi khusus. Sebagai pekerja intelektual, dosen harus terjamin kesejahteraannya. Ini bukan saja bentuk penghargaan sebagai pekerja, melainkan terutama penghargaan atas kemampuan intelektualnya. Kesejahteraan dosen dijamin UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya, dosen berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Faktanya, kesejahteraan dosen masih jauh dari harapan. Survei Serikat Pekerja Kampus (SPK) pada kuartal I-2023 mengungkap bahwa mayoritas dosen menerima gaji bersih kurang dari Rp 3 juta (Kompas.id, 15/7/2024). Bahkan, dosen di perguruan tinggi swasta berpeluang tujuh kali lebih besar menerima gaji bersih kurang dari Rp 2 juta.
Ironis, membandingan gaji dosen dengan upah minimum provinsi 2023 yang sebesar Rp 2,9 juta (Kemenaker, 2023). Ironisnya, kondisi tersebut terjadi di tengah uang kuliah mahasiswa dan anggaran pendidikan yang meningkat tiap tahun. Selain itu, juga gencarnya upaya pemerintah mendorong perguruan tinggi di Tanah Air untuk masuk ranking top dunia (world class university). Untuk mencapai ranking top dunia, tentu kualitas menjadi prasyarat utama. Namun, bagaimana pendidikan tinggi akan berkualitas jika banyak dosennya sibuk mengambil pekerjaan sampingan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehingga tidak maksimal menjalankan tugas utamanya sebagai dosen. Keterlibatan dosen di proyek-proyek yang berkelindan dengan kekuasaan, misalnya, bisa mengganggu marwah keilmuan dan marwah akademik.
Jamak pula, dosen melakukan segala cara, termasuk melanggar integritas akademik, guna memenuhi angka kredit agar dapat naik pangkat/jabatan. Semua itu demi mengejar kesejahteraan. Sudah menjadi rahasia umum bahwa kesejahteraan dosen tidak bisa dipenuhi hanya dari gaji dan tunjangan sertifikasi dosen. Karena itu, pola penggajian dosen perlu dirumuskan kembali. Tidak bisa sistem penggajian dosen, terutama yang berstatus ASN, disamakan dengan ASN pada umumnya. Ini jelas tidak adil bagi dosen. Pemerintah perlu lebih fokus pada pembangunan manusia dengan mewujudkan pendidikan berkualitas, salah satunya melalui kesejahteraan dosen. Termasuk dukungan bagi dosen melaksanakan penelitian. (Yoga)
Postingan Terkait
MA Resmi Hentikan Ekspor Pasir Laut
Mengawasi Langkah Strategis Danantara
Ancaman Deindustrialisasi & Nasib Buruh
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023