;

Tata Kelola Tambang Rakyat

Ekonomi Yoga 16 Jul 2024 Kompas
Tata Kelola Tambang Rakyat

Harian Kompas (Kompas.id) melaporkan, pada Minggu (7/7) longsor terjadi di kawasan tambang emas ilegal di Desa Tulabalo, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo. Sedikitnya 27 orang ditemukan tewas. Kejadian di Bone Bolango ini bukan pertama kali. Penelitian Institute for Human and Ecological Studies (Inhides) menunjukkan, kawasan pertambangan rakyat di Bone Bolango sudah ada sejak tahun 1992. Longsor tercatat terjadi tahun 1994, 1998, 2002, 2020, dan terakhir 2024 ini. Seminggu setelah longsor di kawasan tambang emas Bone Bolango, pada Minggu (14/7) longsor juga terjadi di kawasan tambang emas di Papua Tengah.

Sebanyak tujuh orang tewas tertimbun longsoran di wilayah Kali Kabur, Distrik Tembagapura, Mimika, Papua Tengah. Di kedua lokasi itu beroperasi perusahaan pertambangan emas resmi dan mendapat izin pertambangan dari pemerintah. Namun, nilai emas yang menggiurkan mengundang petambang tradisional ikut menambang tanpa izin resmi. Oleh pemerintah, kegiatan mereka disebut sebagai pertambangan tanpa izin (peti). Berdasarkan data Kementerian ESDM tahun 2023, terdapat lebih dari 2.741 lokasi peti yang tersebar di Indonesia. Dengan banyaknya petambang tanpa izin beroperasi, pembenahan mutlak dilakukan karena pertambangan cenderung merusak lingkungan.

Kita berharap pemerintah menegakkan aturan di UU No 3/2020 dan turun langsung ke lokasi tambang ilegal untuk mengedukasi petambang tanpa izin. Penertiban izin melalui formalisasi izin bagi pertambangan rakyat juga telah berjalan dalam bentuk izin pertambangan rakyat (IPR). Data Kementerian ESDM tahun 2023 menunjukkan telah ada 83 IPR di Indonesia. Formalisasi izin pertambangan rakyat ini kita sambut baik agar tata kelola pertambangan rakyat yang baik dapat diterapkan. Dengan demikian, tidak ada lagi pertambangan rakyat ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam jiwa manusia. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :