;

Lolos Jerat Papan Pemantauan Khusus

Ekonomi Hairul Rizal 12 Jul 2024 Kontan
Lolos Jerat Papan Pemantauan Khusus

Jumlah emiten yang lolos dari papan pemantauan khusus semakin banyak. Ini terjadi seusai Bursa Efek Indonesia (BEI) merevisi Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus. Ada 12 emiten yang berhasil lepas dari tato X sejak 21 Juni 2024 lalu. Dari 12 saham tersebut, mayoritas tersandung kriteria 10. Adapun kriteria 10 adalah saham yang disuspensi selama lebih dari satu hari bursa karena aktivitas perdagangan. Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, saat ini fokus utama BEI adalah mendorong agar lebih banyak saham keluar dari papan pemantauan khusus. Menurut dia, pada saat yang sama, banyak emiten yang mulai memperbaiki diri agar bisa keluar dari papan pemantauan khusus. BEI juga menambahkan syarat tambahan seperti pada kriteria 1 dan 7 yang berkaitan dengan likuiditas. Untuk kriteria 1 setelah direvisi adlah mencakup saham dengan harga rata-rata dalam tiga bulan terakhir kurang dari Rp 51 dan dalam kondisi likuiditas yang rendah. Lalu, kriteria 7 adalah saham-saham dengan nilai rata-rata transaksi harian kurang dari Rp 5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000. Iman Rachman, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia menimpali, sebagian besar saham yang masuk ke papan pemantauan khusus disebabkan oleh kriteria 1 tersebut. Karena itu, BEI merevisi periode saham menjadi tiga bulan dengan syarat lolos adalah jika emiten memiliki rencana membagi dividen. Nafan Aji Gusta, Senior Investment Information Mirae Asset Sekuritas mengatakan, saham-saham yang telah keluar dari papan pemantauan khusus harus bisa bangkit dulu dari sisi likuiditasnya.

Tags :
#Bursa
Download Aplikasi Labirin :