;

DPR Tunggu Keppres Pemberhentian Hasyim

DPR Tunggu Keppres Pemberhentian Hasyim

DPR masih menunggu keppres terkait pemberhentian Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai ketua dan anggota KPU. Belum adanya keppres tersebut membuat DPR belum bisa membahas pengganti Hasyim di KPU. Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengungkapkan, keppres pemberhentian Hasyim dibutuhkan sebagai dasar untuk mengisi kekosongan anggota KPU yang ditinggalkan Hasyim. ”Mudah-mudahan Presiden segera menerbitkan keppres karena ada batas waktu tujuh hari (kerja) setelah putusan DKPP dibacakan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (9/7). Pada Rabu (3/7), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) memberhentikan Hasyim sebagai ketua dan anggota KPU, karena Hasyim dinyatakan terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

DKPP juga memerintahkan Presiden untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari kerja sejak putusan dibacakan. Dengan demikian, keppres pemberhentian Hasyim paling lambat diterbitkan Kamis (11/7). Pada Senin (8/7) petang, Presiden Jokowi mengaku belum menerima draf keppres pemberhentian Hasyim. ”Belum sampai di meja saya. Kalau sudah sampai, saya tanda tangani,” ujar Presiden. Doli menuturkan, setelah keppres terbit, Presiden mesti mengajukan surat ke DPR untuk mencari pengganti Hasyim. Surat presiden (surpres) kemudian dibacakan dalam rapat paripurna, lalu dirapatkan di Badan Musyawarah DPR, baru ditindaklanjuti Komisi II DPR. Namun, penggantian anggota KPU kemungkinan baru dilakukan pertengahan Agustus, karena DPR akan memasuki masa reses sejak Jumat (12/7) hingga Kamis (15/8). (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :