Ramai Kredit Fiktif demi Jaga NPL
OJK terus meningkatkan pelaksaan (BPD NTT) fungsi penyidikan sektor jasa keuangan. Hingga akhir Juni 2024, OJKK telah menyelesaikan penanganan 127 berkas perkara yang dinyatakan lengkap (p.21) oleh Kejaksaan RI. Dari jumlah tersebut, terdiri dari 102 perkara tindak pidana perbankan, 20 perkara tindak pidana IKBN, dan lima perkara tindak pidana pasar modal dengan rata-rata hukuman pidana penjara di atas lima tahun. Dalam konteks ini, perkara paling banyak terkait dengan kegiatan usaha bank, khususnya yang menyangkut kebijakan pengurus untuk menjaga tingkat kesehatan bank seperti pembuatan kredit fiktif hanya untuk memperbaiki non performing loan (NPL). Terbaru, OJK juga menyelesaikan pendidikan dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di kantor Pusat PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (BPD NTT).
Tags :
#PerbankanPostingan Terkait
KB Bank Raih Fasilitas Pinjaman Rp 3 Triliun
28 Jun 2025
Pinjaman Bank Kini Lebih Mahal daripada Obligasi
23 Jun 2025
Bank Masih Dilema Menurunkan Bunga Kredit
20 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023