;

Ramai Kredit Fiktif demi Jaga NPL

Ekonomi Yuniati Turjandini 05 Jul 2024 Investor Daily (H)
Ramai Kredit Fiktif demi Jaga NPL
OJK terus meningkatkan pelaksaan (BPD NTT) fungsi penyidikan sektor jasa keuangan. Hingga akhir Juni 2024, OJKK telah menyelesaikan penanganan 127 berkas perkara yang dinyatakan lengkap (p.21) oleh Kejaksaan RI. Dari jumlah tersebut, terdiri dari 102 perkara tindak pidana perbankan, 20 perkara tindak pidana IKBN, dan lima perkara tindak pidana pasar modal dengan rata-rata hukuman pidana penjara di atas lima tahun. Dalam konteks ini, perkara paling banyak terkait dengan kegiatan usaha bank, khususnya yang menyangkut kebijakan pengurus untuk menjaga tingkat kesehatan bank seperti pembuatan kredit fiktif hanya untuk memperbaiki non performing loan (NPL). Terbaru, OJK juga menyelesaikan pendidikan dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di kantor Pusat PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (BPD NTT).
Tags :
#Perbankan
Download Aplikasi Labirin :