Tapera Diterapkan secara Bertahap
Pelaksanaan program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang mewajibkan pemotongan gaji pekerja dipastikan berlangsung secara bertahap. Pemanfaatan Tapera juga tengah dijajaki untuk diperluas, yakni pembiayaan rumah bagi masyarakat kelas menengah berpenghasilan tanggung. Ketentuan Tapera diatur dalam PP No 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP No 25 Tahun 2020 tentang Tapera yang ditetapkan pada 20 Mei 2024. Regulasi ini merupakan turunan UU No 4 Tahun 2016 tentang Tapera. Berdasarkan ketentuan itu, seluruh pekerja atau karyawan dengan penghasilan di atas upah minimum wajib terdaftar sebagai peserta Tapera, serta menyisihkan penghasilan dalam bentuk iuran Tapera guna membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah.
Kepesertaan Tapera diwajibkan paling lambat 2027. Komisioner Badan Pengelola Tapera (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, mengemukakan, BP Tapera memiliki peran menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan bagi peserta Tapera, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah. Untuk karyawan perusahaan, simpanan Tapera ditanggung bersama oleh karyawan dan perusahaan, masing-masing dipotong 2,5 % dan 0,5 % dari gaji karyawan. Sementara pekerja mandiri, potongan 3 % sepenuhnya ditanggung pekerja yang bersangkutan.
Pihaknya memahami polemik di masyarakat terkait kewajiban iuran Tapera bagi pekerja, dan pembiayaan perumahan secara gotong royong. Selain penerapan akan dilakukan secara bertahap, manfaat kepesertaan Tapera tengah dijajaki untuk diperluas dengan menyasar masyarakat berpenghasilan menengah tanggung. ”Sejumlah instrumen tengah disiapkan guna memastikan Tapera memberikan manfaat lebih bagi peserta,” ujarnya, dalam kunjungan ke Menara Kompas di Jakarta, Kamis (4/7). Heru mengatakan kepesertaan Tapera untuk pekerja dilakukan secara bertahap, karena BP Tapera masih membutuhkan banyak persiapan, pematangan model bisnis, tata kelola internal, dan pengelolaan dana tabungan. Selain itu, juga memperluas manfaat kepesertaan. (Yoga)
Tags :
#Kebijakan PemerintahPostingan Terkait
Mencontoh Negara Lain Melindungi Pekerja Gig
Perllindungan terhadap Semua Pekerja
Ancaman Deindustrialisasi & Nasib Buruh
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023