E-katalog LKPP Ceruk Pasar Potensial bagi UMKM
Sistem pengadaan barang dan jasa untuk operasionalisasi pemerintah yang dikelola Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP tidak hanya menjadi alat untuk mengawasi integritas pemerintah. Sistem dengan platform katalog elektronik atau e-katalog ini juga menghubungkan pelaku UMKM dengan ceruk pasar yang bernilai besar. E-katalog pertama kali diperkenalkan pada 2012. Pada tahun 2024, LKPP meluncurkan e-katalog versi ke enam yang lebih mumpuni dalam memitigasi potensi korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa. E-katalog juga dibuat untuk memudahkan pelaku usaha. Kepala LKPP Hendrar Prihadi di kantornya di kawasan Setiabudi, Jaksel, Sabtu (22/6) mengatakan, tantangan pertama adalah banyak penyedia barang dan jasa yang enggan tayang di e-katalog.
Penyedia jasa dan pejabat pengadaan masih suka lewat model konvensional, dengan bidding, lelang, dan penunjukan langsung. Padahal, perlu waktu 30 sampai 40 hari dari pengumuman lelang sampai sanggah banding. Kalau e-katalog, pejabat pengadaan tinggal melihat produk cocok, kalau harganya kompetitif tinggal diklik, barang dikirim minggu ini, minggu depan langsung membayar. Tantangan berikutnya adalah setelah produk pelaku usaha tayang, mereka komplain ke pemerintah karena tidak ada yang beli. Pertama, ada yang bilang harganya mahal, lalu, ada yang bilang kualitasnya belum bisa seperti produk impor.
Maka kita sosialisasi ke kementerian dan lembaga serta pemda supaya mereka terbuka dengan pelaku usaha mengenai kebutuhan di lembaga masing-masing pemerintahan. Tantangan lainnya soal efisiensi. Kami keluarkan peraturan, wajib hukumnya (bagi pejabat pengadaan) paham harga pasar. Lalu, sebelum transaksi di e-katalog, wajib melakukan negosiasi, namanya mini kompetisi. Berita acara mini kompetisi itu tercatat di dalam e-katalog. KPK dan BPKP menilai sistemnya bagus.
E-katalog versi 6 dengan semua fitur ini sedang menjadi pilot project di lima entitas, di kantor LKPP; Kemenkeu, Kemendikbudristek; Pemprov DKI; dan Pemprov Jateng. Kalau sampai akhir tahun 2024 tidak ada masalah, pada 2025 semuanya wajib pakai katalog versi 6. Dalam Inpres No 2 Tahun 2022, setiap belanja pemda kementerian, dan lembaga minimal 40 % membeli produk atau penyedia jasa UMKM. Kedua, setiap belanja pemerintah kementerian lembaga maksimal 5 % untuk beli produk impor. Jadi, harapannya 95 % itu produk dalam negeri. (Yoga)
Postingan Terkait
KPK Dalami Kasus Gratifikasi di Lembaga Negara
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023