JUDI ONLINE : Dua Anggota DPR Diduga Terlibat
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyampaikan hanya dua orang anggota DPR RI dari 58 orang di lingkungan DPR yang terlibat judi online. Ketua MKD DPR Adang Daradjatun menjelaskan bahwa jumlah tersebut diperoleh dari Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Konfirmasi hanya dua anggota DPR dan statusnya terduga, kita akan klarifikasi. Lalu anggota, dalam arti bukan anggota DPR, [tapi] orang yang bekerja di lingkungan DPR sebanyak 58. Totalnya jadi 58 tadi itu, angkanya [transkasi] Rp1,926 miliar,” jelas Adang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (2/7).
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan nilai deposit dari para pelaku judi online klaster anggota legislatif itu bisa mencapai Rp25 miliar. Sementara itu, satu orang bisa melakukan transaksi judi online ratusan juta sampai dengan miliaran rupiah. “Lalu transaksi yang kami potret lebih dari 63.000 transaksi yang mereka lakukan, angka rupiahnya hampir Rp25 miliar. Transaksi di antara mereka dari ratusan sampai miliaran sampai ada satu orang sekian miliar,” ujar Ivan
Tags :
#VariaPostingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
Waspadai Dampak Perang pada Anggaran Negara
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023