;

JUDI ONLINE : Dua Anggota DPR Diduga Terlibat

JUDI ONLINE : Dua Anggota DPR Diduga Terlibat

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyampaikan hanya dua orang anggota DPR RI dari 58 orang di lingkungan DPR yang terlibat judi online. Ketua MKD DPR Adang Daradjatun menjelaskan bahwa jumlah tersebut diperoleh dari Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Konfirmasi hanya dua anggota DPR dan statusnya terduga, kita akan klarifikasi. Lalu anggota, dalam arti bukan anggota DPR, [tapi] orang yang bekerja di lingkungan DPR sebanyak 58. Totalnya jadi 58 tadi itu, angkanya [transkasi] Rp1,926 miliar,” jelas Adang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (2/7). Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan nilai deposit dari para pelaku judi online klaster anggota legislatif itu bisa mencapai Rp25 miliar. Sementara itu, satu orang bisa melakukan transaksi judi online ratusan juta sampai dengan miliaran rupiah. “Lalu transaksi yang kami potret lebih dari 63.000 transaksi yang mereka lakukan, angka rupiahnya hampir Rp25 miliar. Transaksi di antara mereka dari ratusan sampai miliaran sampai ada satu orang sekian miliar,” ujar Ivan

Tags :
#Varia
Download Aplikasi Labirin :