Kenapa Tambang?
Pertanyaan kenapa tambang? Perlu dilakukan terhadap kebijakan pemerintah yang memberi privilese penawaran izin tambang batubara secara prioritas kepada badan usaha organisasi kemasyarakatan keagamaan yang diatur dalam PP No 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara. Sebelumnya, Kementerian Investasi / BKPM menyebut, pemerintah akan memberi izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan, karena mereka turut berjasa memperjuangkan kemerdekaan Indonesia dan menjadi benteng penjaga keutuhan bangsa. Presiden Jokowi, dalam pembukaan Muktamar Ke-34 NU di Lampung, Desember 2021, bahkan telah menjanjikan konsesi lahan, termasuk mineral dan batubara kepada NU.
Presiden mendorong anak muda NU dibuatkan kelompok usaha untuk itu. Dalam waktu 2,5 tahun, Presiden pun mewujudkan janji itu lewat PP No 25/2024. Lantas, apakah hal itu bisa menghadirkan kesejahteraan? Tentu bisa. Namun, belum tentu berdampak luas dan berujung pada kesejahteraan masyarakat di daerah. Alih-alih fokus terhadap pembenahan tata kelola pertambangan, pemerintah memunculkan badan usaha ormas keagamaan sebagai pihak baru pengelola tambang. Badan usaha ormas keagamaan selama ini bisa saja bermain tambang, tetapi, sesuai aturan, yakni melalui proses lelang. Jangan sampai, berbagai problem dalam dunia tambang seakan dinormalisasi dengan narasi ormas keagamaan. Upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pemberdayaan ormas keagamaan tak harus melalui tambang. (Yoga)
Postingan Terkait
Ketahanan Investasi di Sektor Hulu Migas
Menggali Potensi Wisata Raja Ampat
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023