;

Acuan Baru Harga Beras Ditetapkan

Lingkungan Hidup Yoga 09 Jun 2024 Kompas
Acuan Baru Harga
Beras Ditetapkan

Pemerintah menetapkan harga pembelian pemerintah atau HPP untuk gabah dan harga eceran tertinggi atau HET untuk beras secara permanen. Bapanas menyebutkan, HPP gabah dan HET beras itu masih sama dengan HPP dan HET sementara atau relaksasi. Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, HPP gabah kering panen (GKP) di tingkat petani ditetapkan Rp 6.000 per kg. Adapun HET beras medium di tingkat konsumen ditetapkan permanen Rp 12.500-Rp 13.500 per kg sesuai zonasi. Sementara itu, HET beras premium ditetapkan Rp 14.900-Rp 15.800 per kg sesuai zonasi. Baik untuk HPP gabah maupun HET beras, besarannya masih sama dengan HPP dan HET pada saat kebijakan relaksasi kedua harga acuan atau patokan itu diterapkan tahun lalu.

”HPP gabah dan HET beras permanen berlaku per 5 Juni 2024 hingga ada perubahan aturan penggantinya,” ujar Arief, Sabtu (8/6). HPP gabah permanen diatur dalam Peraturan Bapanas No 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bapanas No 6 Tahun 2023 tentang HPP Gabah dan Beras. Regulasi ini mengatur harga pembelian gabah dan beras berikut rafaksasi (standar mutu) kedua komoditas tersebut oleh Perum Bulog di tingkat petani dan penggilingan. Selain HPP GKP petani, pemerintah juga menetapkan HPP GKP ditingkat penggilingan, sebesar Rp 6.100 per kg dan HPP gabah kering giling (GKG) di penggilingan sebesar Rp 7.300 per kg. Harga GKG dan beras di gudang Bulog ditetapkan masing-masing Rp 7.400 per kg dan Rp 11.000 per kg. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :