Izin Tambang ke Ormas dan Konflik Tenurial
Pemerintah memberikan prioritas kepada organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan sebagai penerima penawaran izin tambang. Hal itu semakin memperberat perjuangan penyelamatan lingkungan dan wilayah adat serta memperbesar potensi konflik karena akan terjadi perebutan ”ruang hidup” di daerah. Pemberian prioritas itu tertera dalam PP No 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara Pasal 83A (Kompas.id, 4/6/2024).
Pengamat sosial dari Elpagar, lembaga yang bergerak di bidang pemulihan ruang hidup warga dan fokus pada ruang sosial masyarakat, Furbertus Ipur, Rabu (5/6) menilai, hal ini fatal. Lembaga agama tidak untuk mencari profit. Dengan memperoleh izin pertambangan, akan ada gradasi lembaga keagamaan jika berkecimpung dalam pertambangan. Apalagi lembaga keagamaan tidak memiliki keahlian di bidang pertambangan. Mereka akan berhadapan dengan problem tenurial.
Padahal, konflik tenurial yang lama saja belum terselesaikan. Contohnya, tumpeng tindih hak guna usaha (HGU) dan kawasan hutan serta merebut ”ruang hidup” warga tidak pernah selesai. Demikian juga perusahaan perkebunan sawit tidak pernah diaudit. ”Kampung, permukiman, danau, dan sungai masuk dalam HGU. Itu tidak pernah diperbaiki. Ada orang kehilangan hak memiliki sertifikat karena tanahnya masuk dalam HGU dan kawasan hutan. Ditambah lagi persoalan tambang nanti,” tutur Ipur. Pihaknya berharap pemerintah menghentikan pemberian izin dan membenahi konflik di HGU dan di kawasan hutan. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023