;

Fenomena Pemutusan Hubungan Kerja Masih Marak

Ekonomi Yoga 27 May 2024 Kompas
Fenomena Pemutusan Hubungan Kerja Masih Marak

Jumlah pekerja yang mengalami PHK meningkat. Pemerintah diharapkan menjaga iklim usaha dalam negeri yang kondusif di tengah perekonomian global yang menantang. Laman satudata.kemnaker.go.id menyebut, jumlah pekerja yang mengalami PHK di 34 provinsi sepanjang 2022 mencapai 25.114 orang. Sementara pada Januari-Desember 2023 angkanya melonjak menjadi 359.858 orang. Pada Januari-Maret 2024 jumlah pekerja yang di-PHK mencapai 23.421 orang. Angka PHK periode yang sama tahun 2023 yang berjumlah 20.393 orang. Kemenaker merekap data jumlah pekerja ter-PHK itu dari dinas tenaga kerja di provinsi dan kabupaten/kota. Namun, angka PHK yang diterbitkan tidak menyebut secara detail asal sektor dan penyebab PHK.

Plt Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kemenaker Heru Widianto saat dikonfirmasi, Sabtu (25/5) di Jakarta hanya menyebut jumlah kasus PHK selama triwulan I-2024 mencapai lebih dari 1.000 kasus. Menaker Ida Fauziyah seusai rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Senin (20/5), menjelaskan, ada sejumlah perusahaan di Indonesia yang tidak mampu bersaing dengan dinamika pasar dan tidak mampu menyesuaikan produknya dengan permintaan konsumen. Akibatnya, perusahaan seperti itu tidak mampu bertahan lalu melakukan PHK. ”Terkait fenomena PHK akhir-akhir ini yang marak di Jabar khususnya, itu memang ada beberapa perusahaan yang tidak mampu bersaing dengan dinamika pasar,” ujar Ida. ”Jika PHK terpaksa diambil, kami mendorong agar hak-hak pekerja ter-PHK dipenuhi sesuai regulasi,” ujarnya. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :