;

ATURAN LARTAS : KERJA KERAS ATASI PROBLEM IMPOR

Ekonomi Hairul Rizal 20 May 2024 Bisnis Indonesia
ATURAN LARTAS : KERJA KERAS ATASI PROBLEM IMPOR

Pertimbangan teknis yang semestinya mengatur kegiatan impor menjadi lebih baik justru memunculkan problem baru di lapangan. Penumpukan kontainer di pelabuhan menjadi puncak persoalan tersebut, sehingga Kementerian Perdagangan tiga kali merevisi kebijakan pengaturan impor. Presiden Joko Widodo memberikan perhatian khusus terhadap penumpukan kontainer akibat pertimbangan teknis dalam proses impor. Kementerian Perdagangan pun langsung merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2023 menjadi Permendag No. 3/2024, No. 7/2024, dan No. 8/2024. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso mengatakan, perubahan Permendag tersebut dilakukan untuk merelaksasi pengaturan impor yang sebelumnya menyebabkan penumpukan kontainer. Artinya, untuk komoditas tertentu tidak diperlukan lagi pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian. “Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut [penumpukan kontainer], maka sesuai arahan Presiden dalam rapat tingkat menteri, perlu dilakukan perubahan atau relaksasi dalam pengaturan impor melalui perubahan Permendag No. 8/2024,” katanya, Minggu (19/5). 

Permendag No. 36/2023 sendiri telah direvisi tiga kali, yakni dengan Permendag No. 3/2024 yang mengatur kewajiban mengantongi rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait atau laporan surveyor sebagai dokumen pelengkap pabean dalam mengajukan persetujuan impor. Lantaran dinilai menyulitkan pelaku usaha dan sejumlah pihak dalam melakukan impor barang, Kemendag kembali melakukan perubahan terhadap aturan tersebut. Kemudian, revisi kedua dilakukan melalui Permendag No.7/2024 yang engubuah tindak lanjut atas importasi barang kiriman pekerja migran Indonesia. Yang terbaru, revisi dengan Permendag No. 8/2024 yang mulai diterapkan 17 Mei 2024 ini diterbitkan sebagai upaya untuk menyelesaikan kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di pelabuhan. 

Beleid anyar itu memberikan relaksasi perizinan impor terhadap tujuh kelompok barang di Permendag No.36/2023 jo Permendag No.7/2024, yakni elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas, serta katup. Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai bahwa Permendag No. 8/2024 jauh lebih efektif dibandingkan dengan beleid sebelumnya. “Terbitnya Permendag No. 8/2024 penting agar relaksasi ini tidak disalahgunakan untuk impor ilegal atau untuk diperdagangkan bebas di pasar dalam negeri secara tidak sehat ketika tergolong sebagai barang komersial,” kata Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani, Minggu (19/5). Menurutnya, dunia usaha akan bekerja sama dengan pemerintah untuk melaksanakan sosialisasi regulasi tersebut, khususnya kepada pelaku usaha yang mengalami kesulitan impor. 

Selain itu, pihaknya juga bakal ikut memonitor pelaksanaan peraturan baru, hingga meminimalisir hambatan lain terhadap bahan baku/penolong dan barang modal yang dibutuhkan pelaku usaha. Tumpukan kontainer di pelabuhan menjadi perhatian pemerintah sampai Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, dan Menteri Koordinator Bidang Per ekonomian Airlangga Hartarto meninjau langsung ke lokasi untuk membereskan persoalan itu. Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga pun telah memastikan tidak ada lagi kontainer yang menumpuk di pelabuhan, seiring dengan terbitnya Permendag No.8/2024. Sebanyak 13 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, dan 17 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak telah dikeluarkan pada akhir pekan lain, sedangkan sisanya masih terus diproses agar bisa segera dikirimkan dan keluar dari areal pelabuhan.

Tags :
#Impor
Download Aplikasi Labirin :