;

Kerak Telur dan Asinan Betawi Diakui sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

Kerak Telur dan Asinan Betawi Diakui
sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

Sebanyak 12 komunitas kuliner tercatat dalam daftar Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Indikasi Asal dari Kemenkumham RI, yang merupakan upaya untuk menjaga warisan budaya dan meningkatkan ekonomi warga. Ke-12 komunitas kuliner yang terdaftar adalah komunitas gabus pucung, asinan Betawi, bir pletok, gado-gado Jakarta, kembang goyang, kerak telur, dan laksa Betawi. Selain itu, ada komunitas roti buaya, selendang mayang, soto Betawi, kue rangi, dan komunitas sayur asem. Kadis Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana, Jumat (24/5) mengatakan, pencatatan KIK ini merupakan bentuk apresiasi dari ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, dan potensi indikasi geografis yang perlu dilindungi. Apalagi, kekayaan ini terbukti mendatangkan manfaat komersial bagi komunitas yang terlibat.

Pencatatan ini juga menjadi implementasi dari upaya perlindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat sekaligus perwujudan ketahanan nasional. Ia pun mengapresiasi upaya setiap komunitas yang terlibat untuk terus menggali potensi dari setiap produk yang dibuatnya, termasuk potensi sejarah. Pemberian surat pencatatan inventarisasi KIK ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para pelaku kuliner Betawi agar terus menjaga eksistensinya dalam menghadapi maraknya kuliner dari luar. Pencatatan ini diharapkan dapat memberi dampak ekonomi lebih luas. Jangan sampai ada pihak tak bertanggung jawab yang membajak dan membuat klaim tertentu terhadap kekayaan intelektual komunal itu. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :