;

Kenali Modus Penipuan Mengatasnamakan Bank

Ekonomi Yoga 11 May 2024 Kompas
Kenali Modus Penipuan
Mengatasnamakan Bank

Akhir-akhir ini jagat pemberitaan diwarnai kasus penipuan berkedok produk layanan perbankan, seperti deposito dan produk investasi lainnya. Kasus tersebut turut menyeret dua nama bank BUMN, yakni PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI. Sebagaimana diberitakan, sekelompok orang berdemo di depan kantor pusat BTN, Jakarta, Selasa (30/4), menuntut pengembalian dana nasabah yang raib setelah berinvestasi. Mereka merupakan korban investasi bekas karyawan BTN, yakni ASW dan SCP, yang telah diberhentikan secara tidak hormat dan divonis bersalah oleh pengadilan. Melalui keterangan resmi pada Rabu (8/5) Direktur Operasional dan Customer BTN Hakim Putratama mengklarifikasi, BTN tidak pernah menawarkan produk investasi (deposito) dengan imbal hasil 10 % per bulan atau 120 % per tahun. Sebagai upaya tindak lanjut, BTN membuka ruang bagi nasabah untuk menempuh jalur hukum dan menghormati keputusan hukum yang ditetapkan.

Bberedar pula informasi di media sosial mengenai hilangnya dana nasabah BRI. Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi melalui keterangan resmi, Selasa (7/5) menyatakan, informasi tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya serta akan mengambil langkah-langkah hukum terhadap pihak- pihak yang dinilai menyebarkan informasi yang menyesatkan, merusak citra BRI, dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Dalam media sosial Tiktok, misalnya, akun @rakyatdotnews mengunggah video kasus raibnya uang nasabah di Makassar, Sulsel, sebesar Rp 400 juta. BRI menyatakan, informasi raibnya dana nasabah yang viral di media sosial merupakan kejadian-kejadian lama pada 2018 dan 2023 dengan informasi yang tidak lengkap. Kasus-kasus itu masing-masing merupakan investasi bodong yang melibatkan salah satu bekas karyawan BRI dan tindak kejahatan penipuan daring atau social engineering.

Kasus yang menyeret dua institusi perbankan tersebut menunjukkan tawaran investasi tidak resmi atau investasi bodong masih marak terjadi. Sejak 2017 hingga 31 Maret 2024, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal dan 251 entitas gadai ilegal. Selama Februari-Maret 2024, Satgas Pasti menemukan 17 entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal. Aktivitas itu berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi. Modus yang dilakukan antara lain dengan menawarkan kerja paruh waktu dengan sistem deposit dan investasi tak berizin.

Selain itu, ada pula modus berupa penawaran perdagangan aset kripto serta perdagangan dengan sistem multilevel marketing (MLM) tak berizin. Meski modusnya beragam, para pelaku memiliki kecenderungan yang sama, yakni menawarkan imbal hasil menggiurkan lebih dari batas wajar. Contohnya, produk investasi perbankan seperti deposito sewajarnya memiliki imbal hasil hingga 10 % per tahun. Namun, investasi yang ditawarkan tergolong tak masuk akal, yakni 10 % per bulan atau 120 % per tahun. Bahkan, tak jarang para pelaku menduplikasi nama situs atau media sosial milik akun resmi guna memanipulasi masyarakat (impersonate). Jika tidak berhati-hati, masyarakat dengan mudahnya akan percaya dan berujung ter- perosok dalam jurang penipuan. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :