BARANG KIRIMAN-BAWAAN, Semoga Tak Ada Lagi Aturan ”Coba-coba” dan Bikin Waswas
Masyarakat menyambut lega keputusan pemerintah yang tak lagi membatasi jenis, jumlah, dan kondisi barang kiriman pekerja migran Indonesia dan barang bawaan pribadi penumpang dari luar negeri. Mereka berharap pemerintah tak lagi membuat aturan yang ”coba-coba” hingga menimbulkan kebingungan, rasa waswas, dan protes publik. Keputusan yang dimaksud adalah Permendag No 7 Tahun 2024. Aturan yang ditandatangani per 29 April 2024 merupakan perubahan kedua atas Permendag No 36 Tahun 2023 yang menuai banyak protes. Masyarakat mempersoalkan pengenaan bea masuk dan pajak impor untuk barang kiriman pekerja migran, pembatasan barang muatan bawaan penumpang yang dibawa dari luar negeri, serta evaluasi atas pengaturan beberapa komoditas bahan baku industri.
Pada aturan lama tersebut, komoditas bawaan penumpang yang dibatasi jumlahnya adalah alas kaki (maksimal dua pasang per penumpang), tas (maksimal dua buah per penumpang), barang tekstil (maksimal lima buah per penumpang), dan alat elektronik (maksimal lima unit dengan total 1.500 USD). Barang lain yang dibatasi adalah telepon seluler, headset, dan komputer tablet, maksimal dua unit per penumpang. Semua pembatasan ini berlaku untuk jangka waktu satu tahun. Peraturan terbaru, terkait impor barang bawaan pribadi penumpang, tidak mengatur batasan jenis, jumlah, dan kondisi barang, kecuali untuk barang yang dilarang dan barang berbahaya. Ketentuan yang berlaku adalah penerapan bea masuk dan pajak impor dengan nilai tertentu.
Rujukannya adalah PMK Nomor 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Pasal 12 menyebutkan, barang pribadi penumpang yang diperoleh dari luar negeri dengan nilai paling banyak 500 dollar AS per orang untuk setiap kedatangan diberikan pembebasan bea masuk. Kelebihan dari batas itu akan dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Terkait barang impor kiriman pekerja migran Indonesia, aturannya merujuk pada PMK No141 tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia, pembebasan bea masuk berlaku bagi barang kiriman pekerja migran Indonesia dengan nilai maksimal 1.500 USD untuk tiga kali pengiriman dalam satu tahun, atau 500 USD untuk satu kali pengiriman.
Friska, warga Jakarta, menuturkan, dihapuskannya aturan pembatasan jenis dan jumlah bawaan pribadi penumpang itu cukup melegakan. Saat regulasi pembatasan diberlakukan, ia nyaris ketakutan membeli barang dari luar negeri untuk keperluan pribadi. ”Sudah lebih tenang dan lega sekarang. Ritme sudah kembali ke awal. Ke depan, peraturan diharapkan jangan simpang siur dan memberatkan rakyat,” ujar Friska, yang juga pelaku usaha jasa titip, Jumat (3/5). Friska yang berangkat ke Singapura akhir pekan ini mengaku tidak lagi khawatir membeli barang-barang belanjaan. Ia pun sudah mempersiapkan cara agar barang-barang bawaan dalam jumlah besar lebih aman dan sesuai ketentuan, denan memisahkan dan membagi barang belanjaan ke dalam kargo dan bawaan pribadi. (Yoga)
Postingan Terkait
Perdagangan AS-China
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023