Pilkada dan Rekonfigurasi Kekuasaan
BELUM selesai ingar pemilihan umum pada 14 Februari lalu, Indonesia sudah bersiap menuju “pesta demokrasi” lain pada tahun yang sama, yakni pemilihan kepala daerah (pilkada). Gelaran ini akan dilaksanakan pada 27 November atau 38 hari pasca-pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober. Secara keseluruhan, pilkada akan dilaksanakan untuk memilih 37 gubernur, 93 wali kota, dan 415 bupati. Proses ini dikecualikan untuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dengan sistem penetapan sultan sebagai gubernur oleh DPRD provinsi dan Daerah Khusus Jakarta yang bupati/wali kotanya ditunjuk oleh gubernur.
Pilkada 2024 memiliki minimal dua keunikan dibanding pilkada sebelumnya. Pertama, pilkada akan dilaksanakan serentak pada hari yang sama. Keserentakan total ini akan menjadi yang pertama setelah keserentakan “sebagian” yang dimulai pada 2015. Asumsi dasar keserentakan ini secara umum berkenaan dengan efektivitas dan efisiensi. Meski begitu, saat ini hal tersebut bisa diperdebatkan melihat refleksi atas keserentakan pemilu legislatif dan presiden pada Februari lalu. Keunikan kedua dan menarik untuk didiskusikan adalah adanya potensi rekonfigurasi kekuasaan. Rekonfigurasi ini salah satunya dipicu oleh adanya konsekuensi kebijakan keserentakan, yakni penunjukan penjabat kepala daerah. (Yetede)
Tags :
#NasionalPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023