Di Sidang Perdana Sengketa Pileg, PPP Meminta Suaranya Dikembalikan
MK, Senin (29/4) mulai menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa hasil Pemilu 2024 untuk pemilihan anggota legislatif DPR, DPRD, dan DPD. Tiga panel hakim disiapkan untuk menangani 297 perkara yang telah diregister, salah satunya perkara yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Dalam sidang yang digelar di panel I yang dipimpin Suhartoyo selaku ketua panel, didampingi Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah selaku anggota panel, di MK, Jakarta, Senin, kuasa hukum PPP, Dharma Rozali Azhar, meminta MK mengembalikan perolehan suara PPP yang dipindahkan secara tidak sah ke Partai Garda Republik Indonesia (Garuda). Dharma mengatakan, pemindahan suara itu tersebar di 35 daerah pemilihan yang berada di 19 provinsi.
Dugaan pemindahan suara itu mengakibatkan perolehan suara sah PPP secara nasional hanya 5.878.777 suara atau 3,87 % sehingga PPP tak memenuhi ambang batas parlemen 4 %. ”Terdapat selisih kekurangan 193.088 suara atau 0,13 %,” ujarnya. Dharma menuturkan, terdapat perbedaan rekapitulasi suara versi PPP dengan hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan KPU. Beberapa di antaranya terjadi di Dapil Banten I, Banten II, dan Banten III. Pengurangan suara PPP yang dipindahkan ke Garuda di ketiga dapil itu berkisar 5.000-8.150 suara per dapil. Dalil senada diungkapkan kuasa hukum PPP untuk Dapil Jatim I, Jatim IV, Jatim VI, dan Jatim VIII. Menurut dia, terjadi pemindahan suara PPP di keempat dapil tersebut ke Garuda.
Suara PPP yang dipindahkan ke Garuda berkisar 1.000-4.000 suara. Berdasarkan hasil pemilu yang ditetapkan KPU, perolehan suara Garuda sebanyak 406.883 atau 0,27 % suara sah nasional. Perpindahan suara PPP secara tidak sah ke Garuda disebut berlangsung selama proses rekapitulasi berjenjang dan berlanjut hingga rekapitulasi tingkat nasional. PPP pun telah mengajukan keberatan ke Bawaslu provinsi, tetapi belum mendapat tanggapan. Dari 297 perkara yang diregister untuk perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), perkara yang diajukan PPP ini merupakan salah satu dari 171 perkara yang diajukan partai politik terkait dengan sengketa hasil perolehan suara antar partai politik dalam Pemilihan Anggota Legislatif 2024 (Pileg 2024), baik untuk pemilihan anggota DPR maupun DPRD. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023