Warung Madura Boleh Buka 24 Jam
Kemenkop dan UKM menegaskan, warung madura boleh beroperasi 24 jam. Kemenkop dan UKM bahkan Sekretaris Kemenkop dan UKM Arif Rahman Hakim menyatakan telah meninjau Perda Kabupaten Klungkung No 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Pihaknya menyimpulkan tidak ada aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi 24 jam. ”Dalam perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, department store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” kata Arif dalam keterangan resmi pada Sabtu (27/4).
Pihaknya akan segera meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemda ter kait aturan pembatasan jam operasional yang sedang berkembang di masyarakat. ”Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemda untuk mendukung UMKM,” kata Arif. Ia membantah adanya keberpihakan Kemenkop dan UKM terhadap minimarket atau usaha besar lainnya. Bahkan, ia menegaskan, Kemenkop dan UKM akan melindungi UMKM dari ancaman ritel modern yang ekspansif sekaligus mengajak masyarakat untuk berbelanja di warung-warung milik pelaku UMKM. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023